Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Insan (HAM) menyiapkan tim asesor Demi memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang Akurat-Akurat menjalankan fungsi pembela hak asasi Insan (HAM).
“Itu nanti Terdapat tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara Spesifik dengan ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang Demi menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Ia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang Ketika peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, Dapat saja seorang aktivis HAM, pada Ketika tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada Ketika dia bekerja atas bayaran, itu Kagak Dapat jadi aktivis HAM,” katanya.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya Golongan rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang Kagak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan Kagak bersifat Lumrah, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Demi menjaga objektivitas, katanya, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti Terdapat tokoh aktivis nasional, Terdapat tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka Kagak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor Niscaya Rasional dengan kriteria,” ujarnya.
Selain itu, katanya, keterlibatan aparat penegak hukum Krusial agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses hukum yang berjalan.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Terdapat dari komunitas ‘civil society’ (masyarakat sipil), Terdapat dari pemerintah Adalah Kementerian HAM, Terdapat dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi Personil tim asesor, supaya dia Menonton bahwa ini Akurat,” kata Pigai.
Mekanisme ini, tambahnya, diharapkan menjadi filter Esensial dalam memastikan perlindungan HAM Akurat sasaran dan Kagak disalahgunakan.
