Baliho Prabowo-Gibran Sambut Putusan MK

BALIHO Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka marak bermunculan di mana-mana menyambut putusan uji materi tentang batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) mendatang. Baliho itu, misalnya, tampak di sejumlah titik strategis Kota Sakral, Jawa Tengah.

Pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu dilakukan oleh pengurus Gerindra dan relawan Gibran setempat. Tak hanya itu, di media sosial muncul video pembuatan kaus Prabowo-Gibran. Kaus yang berkarung-karung itu siap diedarkan. Dukungan untuk duet Prabowo-Gibran datang juga dari relawan Pro-Jokowi.

Putusan mahkamah yang disebut penjaga konstitusi itu terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Mengertin 2017 tentang Pemilihan Lumrah. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

Cek Artikel:  Menanti Langkah Inisiator Angket

Belum bisa dipastikan putusan MK seperti apa. Tetapi, Ketua MK Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Sultan Mulia (Unissula) Semarang pada Sabtu (9/9) memberikan atensi untuk lahirnya pemimpin muda seperti yang dilakukan pada zaman Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu menepis bila pidatonya terkait putusan lembaga yang dipimpinnya.

Gugatan batas usia capres itu diduga untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kalau MK mengabulkan gugatan itu dan berlaku pada Pemilu 2024, hal itu ibarat ‘ular cari pukul’.

Pasalnya, sebagian besar pakar hukum tata negara dan sejumlah mantan Ketua MK menegaskan bahwa MK tak memiliki kewenangan untuk memutuskan batas usia capres karena ketentuan itu bersifat open legal policy , yakni kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Ketentuan batas usia bukan sebuah pelanggaran konstitusi.

Cek Artikel:  Kembalikan Debat Pilpres Pada Jalurnya

Bila MK tetap nekat memutuskan, akan timbul kegaduhan, bahkan keguncangan. Karena, pertama, MK memutuskan yang bukan ranahnya. Kedua, bila Gibran mau dipasangkan dengan Prabowo, akan memicu ketegangan politik antara koalisi pendukung bacapres Prabowo dan PDI Perjuangan karena Gibran adalah kader banteng moncong putih. Dapat pula konflik antara Jokowi dan Ketua Lumrah PDIP Megawati Soekarnoputri.

Meski demikian, maju tidaknya Gibran sebagai bacawapres pascaputusan MK nanti, maka keputusan akhir ada pada Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI itu tak bisa berkilah bahwa anaknya punya hak konstitusi.

Jokowi harus berpikir panjang untuk mengizinkan putra sulungnya menjadi pendamping Prabowo atau Ganjar Pranowo karena sama saja dengan membangun politik dinasti di Tanah Air.

Cek Artikel:  Jangan Berhenti Kawal Harga Pangan

Konsolidasi demokrasi membutuhkan kematangan elitenya dalam menyikapi permasalahan berbangsa dan bernegara. Politik bukan tujuan, politik adalah sarana untuk menciptakan kemaslahatan bersama. Proses politik yang matang, bukan karbitan, atau aji mumpung akan melahirkan pemimpin yang tangguh dalam menghadapi dinamika seabrek permasalahan di negeri ini.

Mahkamah Konstitusi bukan mahkamah keluarga. Para punggawanya adalah orang-orang terbaik, orang-orang pilihan, menguasai hukum tata negara, memiliki pandangan yang luas nan bijak dan berjiwa kenegarawanan.

Mungkin Anda Menyukai