Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan maut dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka.
Penetapan status kelalaian ini didasarkan pada laporan kepolisian bernomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, dilansir dari Medcom. Pihak berwajib juga menjelaskan Pengaruh kecelakaan Membikin KRL tujuan Cikarang tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Posisi yang sama.
Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh aparat kepolisian melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Pihak-pihak yang dimintai keterangan meliputi pengemudi taksi, masinis KRL, penjaga palang pintu perlintasan, hingga saksi Spesialis.
Otoritas kepolisian memaparkan bahwa insiden bermula Ketika taksi bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR bergerak dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Kerusakan parah dialami kendaraan taksi setelah dihantam kereta akibat mogok di tengah rel.
Penegasan mengenai penyebab Primer insiden ini disampaikan langsung oleh perwakilan pihak kepolisian setelah mengumpulkan data kronologi.
“Penyebab terjadinya kecelakaan Lampau lintas KRL Lawan taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia.
Petugas di lapangan kemudian merinci lebih lanjut mengenai situasi teknis Ketika taksi tersebut mendadak berhenti di atas rel jalur 1 sebelum tabrakan terjadi.
“Sesampainya di Posisi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau Tewas mesin di tengah rel jalur 1. Pada Ketika bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” kata Gefri.
Atas kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka tersebut, aparat penegak hukum kini menyiapkan jeratan hukum bagi pengemudi taksi. Polisi menyebut RR dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan.
