Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Korupsi

Liputanindo.id PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menahan mantan bupati, Sukarmis, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar.

Sukarmis ditahan usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5/2024).

“Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014,” kata Nurhadi, di Pekanbaru, Sabtu (4/5/2024).

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 03 Mei 2024. Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim dokter RSUD Kuansing.

Cek Artikel:  Hotman Paris: Keluarga Kecewa Polisi Hilangkan Dua DPO Pembunuhan Vina

“Ia dinyatakan sehat, maka tim penyidik langsung menahan tersangka. S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan,” kata Nurhadi.

Penahanan dilakukan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama empat tahun atau paling lama 20 tahun.

Sukarmis seperti dirilis Antara, merupakan Bupati Kuansing dua periode dari 2006 hingga 2016. Anaknya, yakni Andi Putra, juga terpilih menjadi Bupati Kuansing pada tahun tahun 2021, tapi terjaring operasi tangkap tangan KPK usai beberapa bulan menjabat, dan yang bersangkutan pada Maret 2024  sudah bebas. (BON)

Cek Artikel:  Diduga Bermasalah, Pengadaan Portal System di Kejaksaan oleh PT TCK Berpotensi Rugikan Negara

Mungkin Anda Menyukai