Sangatta – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara, Parjiman, mengimbau masyarakat Demi selalu waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Parjiman menegaskan pentingnya memahami Ciri-Ciri pinjol dan investasi bodong dengan prinsip 2L, yakni Absah dan Logis.
“Kita harus cek legalitasnya dan logis atau masuk Pikiran. Jangan mudah tergiur pada janji yang Tak masuk Pikiran seperti memberikan Mengembang dan bonus yang tinggi,” ujarnya usai menghadiri silaturrahmi dengan Bupati Kutim di Gedung Bupati Kutim, Jumat (26/7/2024).
Parjiman menambahkan bahwa OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi Demi melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong. “OJK telah menutup ribuan situs atau aplikasi pinjaman online ilegal. Pemerintah dan lembaga keuangan seperti OJK sangat serius dalam memberikan edukasi dan pemberantasan pinjaman online ilegal,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya memberantas pinjol ilegal harus didukung oleh kesadaran masyarakat. “Kami perlu dukungan dari masyarakat daerah Demi lebih masif dalam edukasi. Ibu-ibu PKK, pelajar, dan mahasiswa harus lebih memahami mana yang Absah. Indeks literasi keuangan harus ditingkatkan agar Tak tertipu janji-janji yang Tak masuk Pikiran,” katanya.
OJK Kaltimtara juga aktif melakukan seminar dan edukasi kepada berbagai Golongan masyarakat, termasuk kampus dan komunitas. “Kami melibatkan mahasiswa yang akan melakukan KKN sehingga mereka dapat menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Kami juga menyasar ibu-ibu PKK dan disabilitas,” Terang Parjiman.
Sejak 2011, OJK telah melakukan edukasi perlindungan konsumen dengan Konsentrasi pada pengelolaan keuangan yang Berkualitas dan Metode menghindari pinjaman ilegal. “Kami perlu meningkatkan jangkauan edukasi kami agar masyarakat lebih paham dan Tak terjebak pinjol ilegal. Masyarakat harus Dapat memilih mana investasi yang Absah dan yang Tak,” lanjutnya.
Parjiman menjelaskan bahwa pembekuan aplikasi pinjaman online ilegal merupakan wewenang OJK Pusat. “Kami hanya Mempunyai kewenangan Demi melaporkan ke OJK Pusat. Hingga Begitu ini, sudah Terdapat Sekeliling 5.000 aplikasi pinjaman online ilegal yang diblokir,” katanya.
Dengan kolaborasi yang erat antara OJK dan masyarakat, diharapkan risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong dapat diminimalisir. Edukasi yang berkelanjutan dan dukungan dari Sekalian pihak menjadi kunci Penting dalam menciptakan masyarakat yang melek finansial dan terlindungi dari praktik-praktik keuangan ilegal.
Masyarakat dapat mengkases informasi OJK Kaltimtara melalui instagram @ojk_kaltimkaltara.
