…Ke depan kita akan kerja sama agar pers Kagak Dapat dikriminalisasi
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Insan (HAM) memperluas upaya perlindungan dalam revisi Undang-Undang 39/1999 dengan membuka ruang bagi pers sebagai bagian dari pembela HAM yang perlu dilindungi dari risiko kriminalisasi.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan inisiatif tersebut muncul dari dinamika di lapangan, termasuk permintaan langsung dari kalangan pers yang dinilai menghadapi kerentanan serupa dengan aktivis HAM.
“Tinggal satu Kembali, Dewan Pers minta kita juga lindungi, karena pers juga rentan,” ujarnya dalam wawancara Tertentu dengan ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia mengakui bahwa dalam draf revisi Ketika ini perlindungan terhadap pers belum diatur secara eksplisit, Tetapi pemerintah menyiapkan langkah lanjutan melalui kerja sama lintas sektor.
“Saya bilang pers kan juga pembela, tapi Ampun di undang-undang ini Kagak Eksis. Ke depan kita akan kerja sama agar pers Kagak Dapat dikriminalisasi,” katanya.
Pigai menilai perluasan perlindungan ini relevan dengan perubahan lanskap media, terutama dengan berkembangnya media digital dan non-konvensional yang semakin terhubung dengan isu HAM.
“Media konvensional itu cetak, elektronik. Non-konvensional itu media sosial dan lainnya. Ke depan, Rekanan HAM dengan media digital juga akan masuk Area HAM. Jadi Kagak hanya perlindungan pers, tapi juga masuk ke ranah HAM secara luas,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kelemahan sistem Ketika ini dalam mengawasi proses penegakan hukum terhadap pers, yang dinilai belum Mempunyai mekanisme kontrol yang memadai.
“Pers itu rentan. Eksis Undang-Undang dan kode etik, tapi justice system-nya Kagak Eksis. Bagaimana proses penegakan hukum terhadap wartawan atau media dikontrol kualitasnya agar imparsial, itu belum Eksis,” katanya.
Menurut dia, ketiadaan sistem pengawasan tersebut menyebabkan Kagak adanya keseimbangan dalam proses hukum yang melibatkan pers.
“Kagak Eksis check and balances. Ketika Dewan Pers ambil keputusan, atau proses hukum berjalan, Kagak Eksis yang mengontrol. Ini kelemahan besar. Makanya banyak wartawan rentan,” ujarnya.
Upaya memasukkan pers dalam kerangka perlindungan HAM menjadi bagian dari strategi lebih luas pemerintah dalam memperkuat perlindungan pembela HAM melalui revisi undang-undang, yang juga mencakup mekanisme seperti tim asesor dan perlindungan sejak awal proses hukum.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap terbentuk sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan Era, sekaligus memastikan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial Kagak mudah terjerat kriminalisasi.
