Karpet Merah Gibran

MAHKAMAH Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan yang telah dinanti-nantikan dan begitu menyita perhatian publik karena menyangkut Pemilu Presiden 2024. Mahkamah menyatakan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Pahamn 2017 terkait dengan batas usia capres-cawapres itu teregistrasi dengan sejumlah perkara. Tetapi, yang dikabulkan sebagian ialah gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A, sedangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.

Cek Artikel:  Habis Tapera Terbitlah Asuransi

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menuturkan dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan. Gugatan mahasiswa UNS ini dinilai berbeda meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilihan Biasa karena tidak sibuk mempersoalkan batas usia yang merupakan open legal policy atau ranah pembuat undang-undang. AlmasĀ  memohon agar Pasal 169 huruf q dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Permohonan Almas rupanya sejalan dengan penilaian Mahkamah bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Cek Artikel:  Calon Wakil Rakyat Remang-Remang

Putusan MK ini haruslah didukung karena dasar pertimbangannya masuk akal dan argumentasinya juga sesuai. Taatp pejabat negara termasuk itu kepala daerah tentu berhak mengikuti kontestasi RI-1 dan RI-2. Mereka, paling tidak, sudah pernah mengelola suatu daerah sekalipun secara usia belum genap 40 tahun. Ketika akan memimpin suatu daerah, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat lewat sebuah ajang pemilihan.

Putusan MK atas gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sekaligus menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu sejak lama sudah digadang-gadang menjadi pendamping Ketua Biasa Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Kini tinggal bagaimana Gibran memaknai karpet merah tersebut.

Cek Artikel:  Pilpres Dua Putaran Fakta Demokrasi

Kader PDI Perjuangan itu bisa saja menerima pinangan Prabowo dan di saat bersamaan memanaskan situasi dengan partai banteng moncong putih. Situasi panas akan tercipta lantaran PDI Perjuangan sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres. Pilihan selanjutnya tentu yang lebih aman ialah Gibran menolak tawaran Prabowo. Apa pun pilihannya semua tentu berpulang ke Gibran, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, hanya mengharapkan para kontestan Pilpres 2024 ialah putra-putri terbaik bangsa.

Siapa pun yang datang ke meja Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI untuk mendaftar sebagai capres-cawapres pada 19-25 Oktober mendatang haruslah yang berkomitmen menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan melulu urusan syahwat kekuasaan ‘asal gua menang’.

Mungkin Anda Menyukai