Jelang Pilkada, Komnas HAM Susun Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM

Jelang Pilkada, Komnas HAM Susun Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama dengan dan Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthow (kanan).(MI/Moh Irfan.)

MENJELANG pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Orang (HAM) menyusun panduan dan rujukan kriteria calon kepala daerah sadar HAM, yaitu calon yang memiliki kesadaran dan komitmen terhadap pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia. Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Orang Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan itu merupakan upaya mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, terutama hak-hak kelompok kelompok marginal rentan.

 

“Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa pasangan Calon Kepala Daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan demikian, Kepala Daerah memiliki dan mengemban posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penting untuk memastikan bahwa Calon Kepala Daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan partai politik pendukungnya, tetapi terutama mampu menempatkan kepentingan Bangsa dan Negara di atas segalanya serta menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan pelindungan Hak Asasi Orang,” ujar Pramono, di Jakarta, Senin (19/8).

Cek Artikel:  Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini

Baca juga : 3 Calon Kepala Daerah Mendapat Rekomendasi dari PPP

 

Komnas HAM menetapkan 8 (delapan) kriteria Calon Kepala Daerah sadar HAM yakni memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan,

pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Orang, memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Orang, inklusif, dan berkelanjutan, memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), narkoba, illegal logging dan pelanggaran HAM, memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan

Cek Artikel:  Pengamat DPR Jangan Jadikan Tes Capim KPK Alat Transaksional

Baca juga : Publik Minta Parpol tak Usung Calon Kepala Daerah eks Koruptor

hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.

 

Lampau, memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian

rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya, memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan dan memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil, mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Ind)

Mungkin Anda Menyukai