Polisi Jerat Tersangka ‘YA’ dalam Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara dengan Pasal Berlapis

Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih dari artis Tamara Tyasmara, yakni  pria berinisial ‘YA’ sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/2/2024). 


Polda Metro Jaya menjerat tersangka ‘YA’ dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.


“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Pahamn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Pahamn 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Cek Artikel:  Segera Tayang, Gambar hidup “Tulang Belulang Tulang” Nomort Semangat Kekeluargaan dengan Budaya Batak

 
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ucapnya.


Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sementara untuk 
motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.

Cek Artikel:  Buka Bunyi Dugaan Perceraian dengan Paula Verhoeven, Baim Wong: Doain Yang Terbaik

“Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif, ” ucapnya, dikutip dari laproan Antara.

 
Ade Ary menambahkan tersangka ‘YA’ ditangkap di rumahnya Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


“Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, yang bersangkutan ditangkap sedang tidur, ” ucapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan tersangka juga kooperatif ketika dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Cek Artikel:  Spotify Hadirkan Daftar Putar Musik Anime

Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, ” katanya.


Artis Tamara Tyasmara masih terus menjadi menjadi sorotan publik setelah peristiwa meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, karena tenggelam di kolam renang umum.

Pada saat kejadian, Tamara sedang tak berada di lokasi dan sang anak hanya didampingi oleh kekasihnya. Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). (IRN)

Mungkin Anda Menyukai