Kemenkum Bengkulu kukuhkan 51 paralegal dan tekankan peran sosial

Kemenkum Bengkulu kukuhkan 51 paralegal dan tekankan peran sosial

Bengkulu (ANTARA) – Kantor Area Kementerian Hukum Bengkulu mengukuhkan 51 paralegal LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu sekaligus menekankan peran sosial mereka dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Paralegal bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga edukator masyarakat yang menjembatani antara Penduduk dan sistem hukum, serta berperan sebagai agen perubahan sosial (agent of social change),” kata Kepala Kantor Area Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, di Bengkulu, Rabu.

Pengukuhan yang berlangsung di Hukum Universitas Bengkulu tersebut menjadi puncak dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang telah dilaksanakan pada 12 hingga 14 September 2025.

Sebanyak 51 peserta yang dikukuhkan sebelumnya telah mengikuti 18 jam pelajaran serta menjalani masa aktualisasi praktik di lapangan selama tiga bulan.

Atas proses tersebut, para peserta berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Absah Aid (CPLA) sebagai bentuk pengakuan kompetensi di bidang Donasi hukum.

Kegiatan merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum Bengkulu, LBH Bhakti Alumni UNIB Kota Bengkulu, serta Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UNIB Yamani, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, serta Direktur LBH Bhakti Alumni UNIB Kota Bengkulu Panca Darmawan beserta jajaran.

Kehadiran puluhan paralegal baru ini sejalan dengan program strategis nasional dalam pembentukan Pos Donasi Hukum di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Bengkulu sendiri, kata Zuhairi terdapat 1.513 desa dan kelurahan yang Ketika ini dalam proses penguatan melalui program aktualisasi paralegal yang diselenggarakan oleh Kemenkum Bengkulu.

Zulhairi menambahkan pihaknya berharap para paralegal yang dikukuhkan dapat menjadi bagian dari ekosistem Donasi hukum yang aktif, progresif, dan konsisten, terutama dalam penyelesaian sengketa non-litigasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan pengukuhan itu, para paralegal diharapkan segera terjun ke masyarakat dan menjadi garda depan dalam menghadirkan lentera keadilan di lingkungan masing-masing.