Langkah tegas Kemenimipas, Ratusan pegawai dibina di Nusakambangan

Langkah tegas Kemenimipas, Ratusan pegawai dibina di Nusakambangan

Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, Bagus pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin yang ditempa di Pulau Nusakambangan

Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melakukan pembinaan mental terhadap 365 pegawai yang menjalani Hukuman hukuman disiplin di Pulau Nusakambangan.

“Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, Bagus pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin yang ditempa di Pulau Nusakambangan,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pengiriman pegawai ke Nusakambangan bertujuan Kepada memperkuat pembinaan mental, meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.

“Mereka yang dikirim ke Nusakambangan merupakan pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin,” katanya.

Dalam upaya memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN), Itjen Kemenimipas juga melakukan penegakan hukum disiplin secara tegas, Rasional, dan transparan.

Selama periode Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas telah menindak 774 kasus pelanggaran disiplin, terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, serta 62 kasus yang Tetap dalam proses penjatuhan Hukuman.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan, seperti bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Selain itu, Hukuman juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor Kawasan. ASN yang ditindak umumnya berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III.

Sebanyak 71 pegawai diberhentikan akibat pelanggaran berat, di antaranya Bukan masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, serta pelanggaran ketentuan perkawinan.

Kemenimipas memastikan seluruh proses penjatuhan Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pelanggaran yang dilakukan pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan Hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” ujarnya.

Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan sumber daya Insan, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), serta manajemen risiko.

Upaya lain dilakukan melalui profiling pegawai, penerapan sistem peringatan Pagi seperti LHKPN, pengawasan perilaku dan gaya hidup, pembangunan Area integritas, serta optimalisasi peran unit kepatuhan internal.

“Kemenimipas menegaskan Bukan Terdapat toleransi terhadap pelanggaran dan Bukan Terdapat perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, Rasional, dan Bukan tebang pilih,” kata Yan.