KPK Diminta Panggil Sahabat Yang Disebut Kaesang

KPK Diminta Panggil Teman Yang Disebut Kaesang
Ketua Lazim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan KPK tidak boleh segan apalagi takut untuk mengungkap dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh putra presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep. Kehadiran Kaesang di KPK, Selasa (17/9) akan memudahkan komisi anti rasuah untuk menegakan hukum.

“Tugas KPK untuk sambut kedatangan Kaesang dengan keberanian untuk menegakkan keadilan. KPK tidak boleh segan apalagi takut kepada Kaesang untuk ungkap kebenaran berdasar keadilan hukum,” ujarnya.

Dalam keterangan Kaesang yang menyatakan nebeng dengan pesawat pribadi milik temannya untuk pergi ke Amerika Perkumpulan tersebut juga harus dipastikan. KPK bahkan disebutnya harus memanggil pemilik atau teman yang disebut Kaesang.

Cek Artikel:  Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asyari

Baca juga : Kaesang datangi KPK, MAKI: Lembaga Antirasuah Harus Segera Tuntaskan

“Selain Kaesang teman yamg ditumpangi pesawatnya yang disebut Kaesang it justru harus dipanggil dan juga diungkap oleh KPK guna kejelasan apakah fasilitas numpang itu sebagaigratifikasi yang dilarang atau sebaliknya,” terangnya.

Fasilitas itu dilarang keras jika ditemukan kepentingan dengan kerabat Kaesang khususnya sebagai putra presiden.

“Dilarang jika temannya tersebut apabila punya kepentingan dengan kerabatnya Kaesang yaitu kakaknya atau bapaknya yang pejabat negara,” tukasnya.

Sebelumnya KPK disebut sedang menganalisis klarifikasi Ketua Lazim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyoal penggunaan jet pribadi ke Amerika Perkumpulan. Putra Presiden Joko Widodo itu harus membayar jika perjalanannya itu dipermasalahkan.

Cek Artikel:  Menteri Yandri Guna Kop Surat Buat Acara Keluarga, DPR Harus Hati-hati

“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan. (Sru/P-2)

Mungkin Anda Menyukai