Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Penipuan Email

Liputanindo.id JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengingatkan Masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan siber dengan berbagai modus yang dapat merugikan secara finansial.

Salah satu modus kejahatan siber, yakni penipuan dengan mengelabui korban menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambah satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat, yang pertama, hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal,” kata Brigjen Himawan, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Ditsiber Bareskrim Polri mengungkap, sindikat kejahatan siber telah menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura hingga mengalami kerugian Rp32 miliar.

Cek Artikel:  Dalih Bentrok dengan Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Mangkir Tengah dari Polda Metro Jaya

Perusahaan real estatet tersebut mengirimkan uang kepada rekanan bisnisnya, namun dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

Total ada lima tersangka yang ditangkap, dua merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Cek Artikel:  Baru Empat Hari Pulang Berlayar, Seorang Pelaut Tewas Ditikam Keluarga Sendiri

Kejahatan siber modus serupa juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 dengan korban perusahaan di Korea Selatan.

Guna mencegah kejahatan seperti itu, kata Himawan seperti dirilis Antara, masyarakat perlu melakukan pengecekan silang (cross-check) dan jangan mudah mengklik link atau tautan yang dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Selalu konfirmasi kepada pihak yang melakukan atau menerima transaksi melalui komunikasi lain dan apabila terjadi hal-hal seperti di atas agar langsung menyampaikan informasi kepada pihak berwenang untuk mempercepat pembukaan kasus tersebut,” kata Himawan. (BON)

Mungkin Anda Menyukai