Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Persetujuan ini menandai langkah awal bagi DPR RI Kepada menyusun draf perubahan regulasi kepolisian tersebut secara Formal. Proses pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dilangsungkan di Gedung Nusantara II, dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin jalannya rapat yang membahas agenda krusial ini. Sebelum keputusan final diambil, pimpinan sidang terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi Kepada menyampaikan pandangan mereka mengenai rancangan aturan tersebut.
Segenap fraksi yang hadir dalam sidang menyepakati agar penyampaian pandangan terhadap RUU Polri dilakukan secara tertulis. Berkas pandangan itu kemudian diserahkan langsung oleh perwakilan setiap fraksi kepada pimpinan DPR di meja pimpinan sidang.
Setelah menerima berkas pandangan dari seluruh fraksi, pimpinan sidang langsung meminta persetujuan dari para Member dewan yang hadir.
“Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
