Surabaya (Liputanindo.id) – Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menyinggung soal integritas ASN di lingkungan Bidang Tambang Dinas ESDM Jatim. Di mana Eksis 19 ASN yang Rupanya juga ikut menikmati hasil pungli perizinan pertambangan dan air tanah di ESDM Jatim.
“Pertama, Demi kasus ESDM ini, kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Kami juga sudah menugaskan para pengacara Demi mendampingi mereka dan keluarganya. Insya Allah mereka sudah berjalan sesuai Mekanisme,” kata Adhy kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Kedua, lanjut Sekdaprov Adhy, pihaknya juga akan menganalisis Kembali bagaimana mekanisme SOP dan Demi menimbulkan kembali motivasi ASN Pemprov Jatim agar Enggak down. Tentu utamanya membangun kembali integritas. Sistem sudah bagus, kalau integritas Enggak dibangun ya Sia-sia
“Plt Kadis ESDM Jatim dan Kepala DPMPTSP Jatim sudah bekerja menganalisis dan mengevaluasi Segala SOP-nya. Mana yang kurang akan kami perbaiki,” tuturnya.
Mengapa Pemprov Jatim menerjunkan pengacara? “Ini supaya Eksis keadilan dan Rasional. Ini karena Eksis tanggung jawabnya, bagaimanapun Eksis Kolega-Kolega ASN di ESDM yang mendapatkan hak Demi perlindungan dan pembelaan hukum, ini asas Prasangka Enggak bersalah,” imbuhnya.
Bagaimana dengan 19 orang ASN ESDM setelah mengembalikan Dana pungli ke Kejati Jatim? “Itu akan menjadi catatan kami. Mereka sudah pulang ke rumahnya masing-masing setelah diperiksa. Dalam proses pelayanan kemarin, integritasnya terganggu. Plt Kadis akan melakukan pembinaan dan Dana hasil punglinya sudah dikembalikan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Tertentu (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa Dana Rp707 juta. Dana tersebut disita dari 19 pegawai pada Dinas Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Asisten Pidana Tertentu (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengatakan pihaknya Lalu mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pungli Perizinan Pertambangan dan Air tanah di ESDM Jatim.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penggeledahan kembali pada Senin (20/4/2026) yang berlangsung Sekeliling enam jam yang dimulai sejak pukul 14.30-20.00 WIB.
“Adapun dari hasil dari kegiatan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan saksi kunci, kemudian beberapa Berkas yakni berkas-berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja dipisahkan disimpan atau ditahan, juga catatan pembagian kuangan, dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang Enggak Absah yang didapatkan dari Ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan,” beber Wagiyo dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut lanjut Wagiyo, penyidik juga menemukan persesuaian fakta hukum yang sebelumnya telah temukan yakni adanya Kategori Dana pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan termasuk Ketua Grup Kerja Tim Perizinan total Sekeliling 19 orang dari Tersangka OS selaku Kabid Pertambangan Atas Petunjuk dari Tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim.
“Pembagian Dana tersebut dilakukan secara rutin setiap bulannya (akhir bulan) dalam kurun waktu dua tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp750.000 Tamat Rp2.500.000 besaran tersebut tergantung status pegawai, Jabatan, Lamban bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan dan dengan itikad Bagus serta tanpa paksaan seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan Dana hasil pungli tersebut secara bertahap dan telah dilakukan penyitaan dengan jumlah total Dana pungli yang terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp707.000.000,” ujar Wagiyo.
Selain menyita tersebut penyidik juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Fortuner VRZ 4X2 AT Corak Hitam Metalic Tahun 2022 Plat Nomor L1275 ABD Punya Tersangka OS di rumahnya yang diduga perolehannya berasal dari pendapatan yang Enggak Absah tersebut.
Dalam kesempatan ini Wagiyo juga mengimbau kepada Segala pihak Demi dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Jujur dan koperatif apabila Eksis panggilan pemeriksaan, khususnya pihak tersangka dan juga keluarganya
“Katakan dengan sebenarnya jangan Eksis yang ditutup-tutupi oleh karena selain Eksis ketentuan pasal Pelarangan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor didalam perkara ini Enggak menutup kemungkinan dapat diterapkan juga pasal TPPU sebagaimana telah kami jelaskan dalam rilis kami sebelumnya. Karena memang dalam prosesnya Penyidik sejak awal telah meminta Donasi dari PPATK dalam rangka pengumpulan bukti-bukti,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Wagiyo juga menyampaikan Nomor Hotline (081277874343) Tertentu Pengaduan Pungli Perizinan Pertambangan dan Air Tanah Demi masyarakat atau pemohon sebagai korban yang Mau mengadukan permasalahan tersebut
“Tentunya kami Kejaksaan Tinggi Jatim di sini bukan hanya melakukan penegakan hukum, akan tetapi juga pro aktif mendorong perbaikan Tata Kelola Perizinan, Bagus pertambangan dan air tanah supaya tertib ke depannya,” ujarnya. [tok/beq]
