Polri panggil seluruh perusahaan taksi imbas kecelakaan KA di Bekasi

Polri panggil seluruh perusahaan taksi imbas kecelakaan KA di Bekasi

Jakarta (ANTARA) – Korlantas Polri akan memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi Buat membicarakan soal standar operasional dan Mekanisme layanan taksi, imbas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang menewaskan belasan orang dan melibatkan mobil taksi.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Faizal di Jakarta, Kamis, mengatakan pemanggilan itu dilakukan, terutama bagi taksi yang mengoperasikan mobil listrik atau electrical vehicle (EV) dalam melayani penumpang.

Para operator taksi akan diberikan edukasi, khususnya mengenai mekanisme dan kepatuhan Begitu melintasi rel kereta api.

“Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV Buat kami kumpulkan,” kata Faizal dalam Percakapan yang membahas kecelakaan kereta Bekasi Timur di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut dia, kepolisian juga Ingin mengetahui standar yang perlu dilakukan sopir taksi apabila mobilnya berhenti Benar di tengah rel kereta, khususnya bagi kendaraan EV.

Alasan, mobil bukan EV atau bertransmisi manual akan lebih mudah didorong Apabila mobilnya mogok.

“Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu Lagi tetap Eksis caranya supaya ini Dapat tetap digerakkan, Eksis, Niscaya Eksis. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini,” katanya.

Di samping itu, Faizal juga akan meminta kepada seluruh operator taksi Buat kembali mengedukasi seluruh sopirnya agar Bisa mengatasi momen-momen rawan kecelakaan, guna menghindari hal seperti yang terjadi di Bekasi Timur.

“Ya termasuk bukan hanya kepada para pengemudi, termasuk kita-kita ini yang mungkin di ruang ini Eksis yang menggunakan kendaraan listrik,” katanya.

Sejauh ini, tambah Faizal, kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terbagi dalam dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP pertama kecelakaan antara KRL dan “taksi hijau”, dan TKP kedua kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.

“Yang pertama itu sementara tetap ditangani oleh Sahabat-Sahabat dari Ditlantas Polda Metro karena ini masuk unsur kecelakaan Lewat lintas. Kemudian yang TKP yang kedua, sekarang Kembali diproses Sahabat-Sahabat dari Reskrim karena apakah Eksis unsur kelalaian dan sebagainya,” katanya.