Kejaksaan Akbar memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent periode 2022-2024 pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap Askolani dilakukan Buat mendalami regulasi serta Mekanisme yang berlaku Begitu ia Lagi menduduki posisi tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar Anang Supriatna memberikan konfirmasi mengenai agenda pemeriksaan mantan pejabat kedinasan tersebut.
“Benar, saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Begitu dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan Askolani, Rabu (20/5/2026).
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada masa jabatan Askolani di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bukan pada posisinya Begitu ini sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan Mekanisme Begitu itu yang bersangkutan menjabat,” terang Anang.
Hingga Begitu ini, korps adhyaksa telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara korupsi ekspor limbah sawit tahun 2022 yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa para pelaku memanipulasi Pengelompokkan komoditas crude palm oil berkadar asam tinggi menjadi seolah-olah residu demi menghindari aturan ekspor.
“Rekayasa Pengelompokkan tersebut itu tujuannya adalah Buat menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief Begitu jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).
Penyidik mengidentifikasi adanya penggunaan panduan hilirisasi industri kelapa sawit sepihak yang belum disahkan menjadi regulasi Formal oleh aparat di lapangan.
“Hal ini terjadi karena Terdapat penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang Enggak dikenal dalam sistem Pengelompokkan Global, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.
Syarief mengonfirmasi adanya indikasi suap korporasi kepada oknum pegawai negeri sipil Buat menurunkan beban biaya keluar ekspor, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.
Sebelas tersangka tersebut meliputi pejabat Kementerian Perindustrian LHB, Direktur Teknis Kepabeanan FJR, Kepala Seksi Kepabeanan MZ, serta para direktur perusahaan swasta yakni ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
