Kemenhub tunggu hasil KNKT usut kecelakaan maut bus ALS di Muratara

Kemenhub tunggu hasil KNKT usut kecelakaan maut bus ALS di Muratara

Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil Pengusutan KNKT dan penyelidikan pihak Polri

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan Tetap menunggu hasil Pengusutan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan penyelidikan kepolisian terkait penyebab kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil Pengusutan KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Menindaklanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Waduk Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Aan meninjau langsung Letak kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke Letak dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini Kagak Mempunyai izin sejak 4 November 2020,” ujarnya.

Ia menyebut data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut Tetap berlaku hingga 11 Mei 2026.

Menurut Aan, bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Lumrah dalam Lintasan Pasal 102.

Pelanggaran itu meliputi dugaan pemalsuan Arsip perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Tetapi demikian, seluruh Intervensi di lapangan Tetap akan didalami melalui audit Pemeriksaan terhadap perusahaan terkait.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.

Aan mengatakan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, operator bus berpotensi dikenai Denda administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan Lumrah dalam Lintasan.

“Terkait pemberian Denda akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Demi meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah manifest tercatat sebanyak 18 orang yang terdiri atas 14 penumpang dan empat kru.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan korban jiwa yang terdiri atas penumpang bus, kru bus, serta kru truk tangki, selain korban luka-luka.

Dalam kunjungan tersebut, Aan Serempak Direktur Penegakan Hukum Korps Lewat Lintas Polri Brigjen Pol. Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi juga mengunjungi korban kecelakaan di RSUD Rupit Muratara Kepada memberikan penguatan dan santunan.

Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri mengandalkan pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) dari sampel tulang Kepada mengidentifikasi 17 jenazah korban kecelakaan tersebut.

Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati Demi konferensi pers di Palembang, Sabtu, mengatakan mayoritas sampel diambil dari bagian tulang karena jaringan lunak korban sudah rusak akibat panas api Demi kecelakaan terjadi.

“Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang Tetap merah, yang kira-kira Tetap Eksis DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, Kagak Dapat,” katanya.

Hingga kini, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga korban Kepada membantu proses identifikasi 16 jenazah korban, termasuk satu anak-anak.

“DNA-nya memang agak Lamban. Paling Segera lima hari. Kita Minta doanya supaya Dapat muncul Seluruh profil DNA,” ujar Wahyu.