Melindungi Kaum di Pilkada Musim Pandemi

Melindungi Warga di Pilkada Musim Pandemi
(Dok.wikipedia)

PELAKSANAAN pilkada serentak 2020 memasuki tahapan penting, yakni hari pemilihan, 9 Desember. Setelah gegap gempita masa kampanye di tengah bayang-bayang ancaman penyebaran covid-19, seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada bersiap menyambut kehadiran para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Ini akan menjadi momentum penuh tantangan, diwarnai kekhawatiran, sekaligus menjadi pertaruhan apakah Indonesia akan sukses menggelar pilkada di musim pandemi, atau justru menjadi petaka dengan munculnya klaster baru penyebaran korona.

Hak atas kesehatan

Hak fundamental, yang harus betul-betul dijaga dalam penyelenggaraan pilkada kali ini, ialah hak hidup dan hak atas kesehatan. Negara harus hadir melindungi warga negara, sebagaimana, diamanatkan konstitusi kita.

Dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Seluruh orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 28H ayat 1 bahwa, “Loyalp orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Kenapa kita perlu mempertegas hal ini lagi, jelang pelaksanaan hari pemilihan Pilkada 2020? Tentu, karena pilkada kali ini sangat berbeda. Penyelenggaraanya digelar di saat penyebaran covid-19 masih sangat tinggi. Negara punya tanggung jawab untuk memenuhi hak atas kesehatan.

Pasal 1 angka 1 UU No. 36 Mengertin 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fi sik, mental, spritual maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Jauh di atas capaian partisipasi memilih, substansi hak asasi manusia ini, harus dipenuhi dan dilindungi, terlebih dahulu.

Betapa pentingnya hak atas kesehatan ini, sehingga, dokumen Deklarasi Universal Hak Asasi Insan, yang lahir pada 10 Desember 1948 menegaskan, pengakuan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia pertama. Hal ini, ditindaklanjuti, dengan keluarnya Kovenan Global Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, oleh Resolusi Majelis Biasa 2200 A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, melalui Undang-Undang No 11 Mengertin 2005. Dengan meratifikasi itu, artinya Indonesia bersepakat untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan, perlin dungan, d a n penghormatan hak atas kesehatan dari warga negaranya.

Keputusan untuk tetap menggelar pilkada serentak 2020, merupakan hasil keputusan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Tentu, berani memutuskan artinya wajib bertanggung jawab atas segala hal yang mungkin terjadi. Pilkada di 9 provinsi, 224 kabupten, dan 37 kota tahun ini, akan melibatkan angka pemilih yang sangat besar yakni mencapai kurang lebih 106.774.112 pemilih.

Cek Artikel:  Pikiran-Pikiran Pengecekan Faktual

Dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, 9 provinsi yang menyelenggarakan pilkada tahun ini yakni Jambi, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Riau, merupakan daerah dengan tingkat kerawanan tinggi catatan, ada 50 kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan tinggi, 126 kabupaten/kota dengan kerawanan sedang, dan 85 kabupaten/kota dengan
kerawanan rendah. Harusnya, indeks ini bukan sekadar angka tanpa makna. Tetapi, menjadi peringatan dini, bahkan bisa menjadi puncak gunung es, dari
ancaman atas hak kesehatan warga negara di daerah-daerah yang berpilkada.

Realitas sebelum hari pencoblosan, harus menjadi peringatan dini. Pilkada 2020 yang diikuti 687 pasangan calon sudah memakan korban, 60 orang positif korona. Pandai jadi, ini puncak gunung es mengingat para calon tersebut sangat mungkin berinteraksi intens dengan tim sukses masing masing. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga dengan masyarakat yang menjadi basis konstituennya.

Berbagai organisasi sipil, telah menyatakan, permintaan penundaan, sebut saja NU, Muhammadiyah, ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Netgrit, Netfi d, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, Kemitraan menginisiasi petisi untuk menunda pilkada. Ini menandakan,
bahwa publik gelisah dan khawatir, jika penyelenggaraan pilkada, tidak bisa menjalankan protokol kesehatannya, maka akan berdampak buruk.

Harus ada komitmen KPU, dan pemerintah yang jelas dan terukur. Terutama, jika pilkada benar-benar menghadirkan petaka menjadi klaster baru penyebaran
covid-19. Apa yang akan KPU, dan pemerintah lakukan, dan bagaimana wujud nyata tanggung jawab penyelesaian masalahnya? Skenario ini sangat penting disiapkan, hingga ke rinci dan implementatif, sebagai bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kelembagaan.

Hak untuk memilih

Hak fundamental lainnya, yang juga wajib dilindungi adalah hak warga untuk memilih. Komisi Pemilihan Biasa (KPU), bersama pemerintah menargetkan  partisipasi pemilih sebesar 77,5% pada Pilkada 2020. Tentu, ini bukan pekerjaan mudah untuk mencapainya. Situasi pandemi yang belum terkendali, membuat semua pihak harus berpartisipasi.

Hak konstitusionalitas warga negara, untuk memilih memang dijamin konstitusi kita. Di Indonesia, hak pilih diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan mengenai hak untuk turut serta dalam pemerintahan, juga diatur dalam Pasal 43 dan 44 UU Nomor 39 Mengertin 1999 tentang HAM.

Cek Artikel:  Hindari Cegah Novel Coronavirus

Hak pilih merupakan bagian dari hak politik yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Insan. Juga, dalam Kovenan Global Hak-Hak Sipil dan Politik, (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966).

Sejak pandemi melanda Indonesia. Terutama, sejak pemerintah mengumumkan covid-19 sebagai bencana nasional nonalam di bulan Maret lalu, banyak orang jatuh sakit. Terdapat yang dirawat di rumah sakit, ada yang melakukan isolasi di fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, juga banyak yang melakukan isolasi mandiri.

Situasi ini, tentu harus dengan cermat diidentifikasi oleh para penyelenggara. Sebagai konsekuensi pilkada tetap digelar di musim pandemi, maka tentu saja, KPU wajib menyisir data, dan memberi peluang kepada seluruh pemilik suara, untuk bisa menyalurkan pilihan politiknya. Jangan sampai, nanti jadi alasan
ketidakmaksimalan Pilkada 2020, akibat situasi yang serbaterbatas. Sehingga muncul pemakluman atas ketidakberesan penyelenggaraannya, dengan menyalahkan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

Menyangkut hak memilih ini, jangan sampai juga ada modusmodus baru, yang memanfaatkan pandemi untuk keuntungan elektoral pasangan calon tertentu.
Misalnya, memanipulasi data pemilih, di tempat-tempat isolasi, di rumah sakit atau tempat-tempat isolasi mandiri untuk menjadi suara “hantu” salah satu pasangan. Terutama, pasangan yang memiliki akses kuasa terhadap data dan sistem kendali manipulasi pemilih.

Memilih, harus diposisikan sebagai hak. Oleh karena memilih merupakan hak konstitusional warga negara, menggunakan atau tidaknya, kembali ke tiap warga yang menjadi pemilih. Jangan karena situasi pandemi, ada upaya mobilisasi pemilih melalui ragam cara yang sesungguhnya melanggar ketentuan PKPU maupun UU Pilkada. Misalnya, membungkus cara membeli suara dengan meng atasnamakan bantuan di kala pandemi covid-19.

Seribu satu cara, bisa dilakukan untuk memobilisasi suara warga, dengan modus-modus baru memanfaatkan pandemi ini. Peran Bawaslu menjadi sangat penting terutama dalam mengidentifi kasi, membatasi, serta menutup peluang modus-modus tersebut.

Manajemen kebencanaan

Pilkada kali ini, jangan dianggap pilkada biasa. Wajib ditempatkan dalam satu paket manajemen bencana pandemi covid-19. Merujuk ke bukunya Damon Coppola dan Erin K Maloney, Emergency Preparedness Strategies for Creating a Disaster Resilient Public (2009), mengatakan bahwa, manajemen bencana modern secara komprehensif mencakup empat komponen fungsional. Pertama, mitigation yang mencakup reduksi atau mengeliminasi komponen risiko bahaya.

Dalam konteks pilkada, reduksi dan eliminasi harus dimulai dengan aturan dan mekanisme yang jelas dan tegas, menyangkut penyelenggaraan pilkada dengan protokol kesehatan. KPU, sudah mengeluarkan PKPU terbaru No.13/2020 tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam covid-19 yang banyak
merevisi isi PKPU No.6/2020 dan PKPU No.10/2020. Segala teknis pengaturan kampanye di musim pandemi yang ada di PKPU tersebut, harus secara konsisten dan persisten dijalankan untuk tidak membuka celah bahaya.

Cek Artikel:  Praperadilan dan Keadilan dalam Proses Penegakan Hukum

Kedua preparedness, dengan cara melengkapi masyarakat yang memiliki risiko terkena bencana, atau menyiapkan, agar mampu membantu orang pada peristiwa bencana dengan berbagai alat-alat/perlengkapan untuk meningkatkan kemampuan bertahan dan meminimalkan risiko. Selama proses pilkada, akan banyak orang terlibat dan memiliki risiko tinggi. Misalnya saja, masyarakat yang datang ke TPS untuk memilih, serta para petugas di TPS yang akan berinteraksi dengan banyak pemilih, petugas yang mendatangi para pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, atau tempat-tempat isolasi. Seluruh harus disiapkan dan terorganisasi.

Sering kali dalam praktik terutama di daerah-daerah banyak yang tidak merasa covid-19 itu nyata bahayanya. Kelonggaran demi kelonggaran aturan terjadi, dan ini akan menjadi preseden buruknya penanganan protokol kesehatan di hari pencoblosan.

Ketiga, response, mencakup tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau mengeliminasi dampak bencana. Demi ini, imbuan saja tidak cukup, karena
dianggap normatif,dan tidak ada memiliki konsekuensi serius pada para peserta.

Respons tegas itu salah satunya harus ada penerapan sanksi mereka yang nyata-nyata melanggar. Aturan harus ditegakkan dengan tidak pandang bulu. Kalau ada pasangan calon, tim sukses, simpatisan yang melanggar protokol kesehatan, wajib ditindak. Pun demikian jika ada penyelenggara yang melanggar prosedur pilkada di musim pandemic, harus ditindak sesuai aturan karena akan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

Keempat, recovery, mencakup perbaikan dari apa yang telah rusak sebagai bagian dari bencana, dan idealnya mengurangi risiko dari kekacauan yang sama
di masa depan. Dalam konteks ini, KPU harus sudah memikirkan jika ternyata kekhawatiran banyak orang terbukti, banyak warga yang terpapar korona, perbaikan seperti apa yang telah disiapkan.

Jangan cuci tangan jika masalah mengemuka seusai pilkada. Sedari awal harus disiapkan langkah-langkah yang terukur dan te rencana jika bencana benar-benar mengemuka. Jangan menunggu ada korban berjatuh an, baru menyiapkan perbaikan. Seluruh mata dan telinga publik kini tercurah pada perhelatan
pilkada yang memuncak di 9 Desember. Ketidaknyamanan dan ketidakpastian wajib dijawab oleh para penyelenggara pilkada dengan kerja terorganisasi dan
berbasis data, bukan dengan cara kerja ugal-ugalan!

Mungkin Anda Menyukai