Mendag Sita 11 Ribu Ton Baja Tak Sesuai Ketentuan, Biruinya Lelah Rp11 Miliar

Mendag Zulhas saat melihat produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki SNI dan NPB. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, berhasil mengamankan temuan berupa produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 11 ribu ton.
 
Pria yang karib disapa Zulhas itu mengungkapkan, pengawasan terhadap baja profil siku sama kaki ini telah dilakukan pihaknya sejak 12 September.
 
“Jumlahnya ada 11 ribu ton, jadi enggak sedikit. 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo, banyak. Biruinya kira-kira Rp11 miliar,” ucap Zulhas saat memimpin ekspose di PT Sumber Kekal Steel, Kawasan Kampung Bangkong Reang, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 26 September 2024.

Cek Artikel:  Elsam Pertanyakan Keamanan Data Keuangan Pribadi Masyarakat


(Produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki SNI dan NPB. Foto: dok Biro Humas Kemendag)
 
Eksispun kegiatan penindakan yang dilakukan pada kali ini, sambung dia, sebagai langkah tindak lanjut dari Satgas Tata Niaga Impor dalam upaya menertibkan dan melindungi konsumen.
 
Asal Mula, apabila baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki SNI dan NPB ini sampai digunakan oleh konsumen untuk konstruksi, pria yang akrab disapa Zulhas itu khawatir bangunan tersebut nantinya tidak akan bertahan lama.
 
“Ini (baja) harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada (SNI dan NPB). Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB,” beber Zulhas.
 

Cek Artikel:  Prioritaskan Aspek Keberlanjutan Lewat Kemasan Aseptik Ramah Lingkungan

 

Barang temuan bakal dimusnahkan

 
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa pemusnahan/peleburan dari barang temuan tersebut oleh pelaku usaha itu sendiri serta didampingi oleh Satgas Tata Niaga Impor.
 
“Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan. Tapi kalau ini dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian sehingga tidak ada risiko bagi konsumen,” tegas Zulhas.

Mungkin Anda Menyukai