Liputanindo.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa guru yang memukul murid di Cianjur beberapa waktu lalu, sudah diberi sanksi oleh Dinas Pendidikan Jabar.
“Sudah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan dinas melalui Kantor Cabang Dinas -KCD-, sudah diberi sanksi tidak boleh mengajar,” kata Bey di Bandung, Rabu kemarin.
Lebih lanjut, Bey menyebutkan bahwa pihaknya mengutuk keras peristiwa perundungan, yang terjadi di dunia pendidikan.
Karena itu dirinya meminta semua pihak agar ikut terlibat dalam mengawasi agar tidak terjadi perundungan lagi.
“Ya kan kalau dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru, nah itu kan harus pengawasan bersama biar tidak terulang lagi. Bupati, orang tua, camat, itu juga berperan penting jadi mari bersama,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi di dalam kelas IX.
Dalam video berdurasi sekitar 18 detik itu, tampak si guru tersebut membanting, memukul, dan menarik korban hingga terjatuh. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan di hadapan siswa siswi lain yang hendak mengikuti jam pelajaran. Meski siswa tersebut sudah meminta maaf, namun si guru malah semakin beringas.
“Ampun ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum,” kata korban dalam video yang beredar.