Kediri – Pemerintah Kota Kediri bergerak Segera merespons isu ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter. Dalam Pemeriksaan mendadak (sidak) di Pasar Bandar pada Senin (10/3/2025), tim menemukan bahwa beberapa produk dalam kemasan botol Tak sesuai dengan keterangan volume yang tertera.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Perdagangan.
“Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perdagangan, Mbak Wali menginstruksikan OPD terkait Buat segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya Tak sesuai dengan label yang tertera,” ujar Wahyu.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan uji sampling terhadap enam produk MinyaKita dari berbagai distributor, terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Pengukuran volume dilakukan langsung di Posisi menggunakan alat ukur yang telah memenuhi standar metrologi.
Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol mengalami kekurangan volume yang bervariasi, mulai dari 20 ml hingga 30 ml.
“Secara Tertentu, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Intervensi ini akan segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” terang Wahyu.
Sementara itu, pengujian terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch menunjukkan volume yang sesuai dengan label, bahkan dalam beberapa sampel volumenya Mengungguli 1 liter.
“Buat kemasan pouch atau refill Tak Eksis masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel Terjamin, bahkan Eksis yang Mengungguli 1 liter, Sekeliling 10 hingga 30 ml lebih banyak,” tambahnya.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan Intervensi ini. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya sidak serupa di Area Kecamatan Pesantren juga menemukan volume MinyaKita kemasan botol yang kurang dari 1 liter.
“Sebelumnya, kami juga telah melakukan sidak di Area Kecamatan Pesantren dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter Rupanya Mempunyai isi yang kurang. Meskipun alat ukur yang kami gunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya Sekeliling 800 ml lebih sedikit,” ungkap Mulyono.
Selain itu, sidak juga menemukan adanya produk MinyaKita dalam kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter. Wahyu menegaskan bahwa hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan Formal hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka Tak sesuai dengan regulasi Permendag,” tegas Wahyu.
Intervensi ini akan segera dilaporkan ke Kementerian Perdagangan Buat ditindaklanjuti. Pemerintah daerah Tak Mempunyai kewenangan langsung Buat menindak produsen yang melanggar ketentuan.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri agar lebih teliti dalam berbelanja dan memeriksa volume minyak goreng yang dibeli.
“Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buat Demi ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan Terjamin dan sesuai dengan label,” tutupnya.
Sidak ini turut dihadiri oleh Bagian Perekonomian Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo
