Menteri tegaskan tim asesor RUU HAM tak tentukan status seseorang

Menteri tegaskan tim asesor RUU HAM tak tentukan status seseorang

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Orang (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM nantinya tak akan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.

“Judul yang beredar itu keliru dan Dapat menimbulkan persepsi yang salah. Saya Malah sedang memastikan pelindungan maksimal Buat pembela HAM supaya mereka Tak Dapat dipidana,” kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Penegasan tersebut terkait dengan judul pemberitaan sebelumnya terkait isu itu yang menyebut “Status aktivis atau pembela HAM ditentukan oleh Tim Asesor bentukan pemerintah”

Pigai menegaskan informasi tersebut Tak Cocok dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurut dia, keberadaan tim asesor dalam rancangan beleid tersebut bukan Buat membatasi atau menentukan status secara sepihak, melainkan memastikan perlindungan diberikan secara Cocok kepada pihak yang Betul-Betul menjalankan fungsi pembelaan HAM.

Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu, sehingga penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa.

“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.

Pigai menambahkan, mekanisme ini Krusial Buat mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak yang Mempunyai kepentingan pribadi atau komersial.

Dengan skema tersebut, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak yang secara Konkret membela kepentingan publik, terutama Golongan rentan.

Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan HAM sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Revisi UU HAM yang tengah disiapkan juga memuat sejumlah penguatan lain, termasuk jaminan bahwa pembela HAM Tak dapat dipidana Demi menjalankan tugas kemanusiaan.

RUU tersebut Demi ini telah disusun oleh Kementerian HAM dan direncanakan segera disampaikan kepada DPR RI Buat dibahas lebih lanjut.