Jemput Paksa Saksi yang Mangkir di Kasus TPPU Kasuba

Jemput Paksa Saksi yang Mangkir di Kasus TPPU Kasuba
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).(MI/Susanto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Primer PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) yang mangkir dari pemeriksaan. DGO terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakar extra ordinary crime,” kata Faisal lewat keterangan yang diterima, Senin (16/9/2024)

Cek Artikel:  Wapres Ditemani Menko Polhukam Hadiri Muktamar PKB di Bali

Baca juga : KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba

Senada, pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.

Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.

“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas dia.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Dana Rp100 Miliar

Cek Artikel:  Saksi Beberkan Kasus Korupsi Timah Pengaruhi Ekonomi Penduduk Babel

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mempertimbangkan menjemput paksa DGO dalam kasus dugaan pencucian uang.

“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata melalui keterangan tertulis.

David sebelumnya mangkir dengan dalih sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang ini, beberapa waktu lalu. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir. “Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.

KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. (Sru/P-3)

Cek Artikel:  Pengamat Kebijakan Ekspor Pasir Laut Rugikan Negara

Mungkin Anda Menyukai