Polres Pasaman Barat Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba

Liputanindo.id SIMPANG EMPAT – Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap empat orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja kering di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, serta menyita ratusan paket daun ganja siap edar.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Mulia Tribawanto, didampingi Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Eri Yanto, di Simpang Empat mengatakan, keempat pelaku berinisial ED (37), AH (26), DD (32), dan ZA (19).

Baca Juga:
Dua Mahasiswa di Makassar Ditangkap Usai Beli ‘Cookies Ganja’ dari Medan

“Pelaku kita tangkap pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sekarang baru kita ekspos karena kemarin ada pengembangan,” kata Kapolres, Jumat (10/5/2024).

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan empat pelaku berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi itu.

“Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang dibantu oleh personel Polsek Sungai Beremas,” katanya.

Pihaknya memperoleh informasi, dua orang diduga sebagai pengedar ganja kering berinisial ED dan AH. Selanjutnya nama tersebut dijadikan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024 yang sedang digelar Polres Pasaman Barat.

Cek Artikel:  PN Makassar Disebut Tolak Gugatan YW UMI, Kuasa Hukum: Belum Inkrah

Selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Akuratnya di sudut Sembilan Puluh Jorong, Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, petugas menangkap satu orang berinisial ED yang merupakan target dan pelaku DD.

“Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil narkoba jenis ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening. Sedangkan dari pelaku DD, didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” paparnya.

Berdasar pengakuan kedua pelaku, petugas segera melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan target berikutnya, sedang duduk di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.

Petugas langsung mengamankan pelaku AH dan didapat barang bukti berupa narkoba ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil, yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Cek Artikel:  Hotman Paris: Keluarga Kecewa Polisi Hilangkan Dua DPO Pembunuhan Vina

Pada saat penangkapan AH di warung, turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan,” terangnya.

Ia menyebut, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dan telah dua kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan.

Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan. Sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering dari luar Provinsi Sumatera Barat.

“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkoba yang ia miliki didapat dari seorang lelaki yang indentitasnya telah diketahui oleh petugas,” katanya.

Ia menjelaskan dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lak ban warna kuning, satu buah kantong plastik warna putih.

Cek Artikel:  93 Kaum Cipaku Kota Bogor Diduga Keracunan Makanan

Selain itu, satu bungkus besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening merek wayang, 323 bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening merk wayang dan satu buah plastik warna hitam.

Kemudian petugas seperti dirilis Antara, juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu buah pemantik api gas, satu buah kota rokok merk surya, satu bungkus kertas paper merek narayana.

“Begitu ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (BON)

 

Baca Juga:
JPU Ungkap Kronologi Awal AKP AG Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

 

Mungkin Anda Menyukai