Amien Sunaryadi Minta BPK Kagak Monopoli Penghitungan Kerugian Negara

Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi memerlukan keterlibatan pihak lain selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Lumrah (RDPU) Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Amien Sunaryadi mempertanyakan kemampuan personel BPK dalam menjangkau seluruh kebutuhan penghitungan kerugian negara hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, kehadiran Ahli sangat krusial dalam mempercepat proses hukum pidana korupsi.

“Jadi, yang saya lihat begini, Kepada menuntaskan proses penyidikan, penuntutan, nantinya juga persidangan, perlu kehadiran Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara di Letak penyidikan.” kata Amien Sunaryadi.

Keterbatasan jangkauan lembaga pemeriksa tersebut dinilai akan menghambat penanganan kasus-kasus korupsi yang Mempunyai nilai kerugian kecil di tingkat desa. Penanganan perkara dinilai Kagak akan berjalan efektif Apabila seluruh proses harus bertumpu pada satu lembaga.

“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup nggak menyediakan orangnya gitu? Saya Serius nggak Bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya Hanya Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” sambung Amien Sunaryadi.

Amien Sunaryadi menambahkan bahwa Surat Edaran Kejaksaan Mulia lebih Pas Kepada dijadikan acuan dalam Penyelenggaraan penegakan hukum. Langkah ini dinilai dapat menghindarkan monopoli oleh satu lembaga agar pengusutan perkara korupsi Bisa berjalan lebih Segera.

“Karena itu, saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara Kepada keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis Kagak boleh dimonopoli oleh BPK. Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Mulia lebih Pas Kepada diikuti,” ujar Amien Sunaryadi.

Metode yang digunakan oleh lembaga pemeriksa keuangan tersebut dalam menghitung kerugian negara selama ini juga mendapatkan sorotan tajam. Berdasarkan pengamatannya, Lagi ditemukan kesalahan atau ketidaktepatan dalam proses kalkulasi tersebut.

“Yang lebih Krusial Tengah adalah bagaimana Metode menghitungnya. Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, Metode menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” kata Amien Sunaryadi.

Persoalan Esensial dalam penghitungan ini dinilai bukan terletak pada lembaga mana yang melakukan pemeriksaan, melainkan pada standar dan metode yang digunakan. Amien Sunaryadi kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

“Di dalam KUHAP Kagak Terdapat alat bukti yang judulnya BPKP, BPK, BPKP, ataupun yang lain. Adanya keterangan Ahli dan surat. Jadi kalau berpegang pada KUHAP, ya lewatnya jalur itu,” papar Amien Sunaryadi.

Keadilan dalam persidangan berpotensi terganggu Apabila terdakwa Kagak diberikan hak yang sama Kepada menghadirkan Ahli penilai kerugian negara. Restriksi ini dinilai dapat menciptakan sistem peradilan yang Kagak berimbang.

“Kalau di persidangan, yang boleh mengajukan Ahli ataupun surat itu adalah JPU dan terdakwa. Kalau terdakwa Kagak boleh mengajukan alat bukti keterangan Ahli ataupun surat, berarti peradilan nggak adil. Secara terstruktur dan sistematis pengadilannya Kagak adil,” lanjut Amien Sunaryadi.

Mantan pimpinan maupun mantan auditor dari lembaga negara Sepatutnya tetap diberikan ruang Kepada bertindak sebagai Ahli di persidangan, termasuk bagi pihak terdakwa. Penggunaan acuan hukum yang lebih Elastis dinilai menjadi solusi terbaik.

“Jadi, menurut saya Kagak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Mulia menurut saya lebih Pas Kepada diikuti. Jadi, kalau toh misalnya mantan pimpinan BPK, atau mantan kerja di BPKP, mantan pimpinan KPK menjadi Ahli Kepada terdakwa, itu harusnya diperbolehkan,” tutur Amien Sunaryadi.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menetapkan status BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang Absah sesuai Pasal 603 KUHP. Ketetapan tersebut termuat dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan perkara tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi, Yakni Suhartoyo selaku ketua merangkap Member, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai Member. Gugatan ini awalnya diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Para pemohon mempermasalahkan ketidakjelasan Pasal 603 KUHP terkait lembaga audit, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara. Tetapi, MK menilai dalil permohonan yang mempertanyakan kewenangan penetapan kerugian negara tersebut Kagak beralasan secara hukum.

MK berpandangan bahwa jumlah kerugian negara sudah dapat dihitung berdasarkan hasil Intervensi dari instansi atau lembaga yang Mempunyai kewenangan. Lembaga yang berwenang tersebut adalah BPK karena dinilai selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023.

“With reference to the Explanation of Article 603 of Law 1/2023, the state institution authorized to audit state finances in question is the Supreme Audit Agency (BPK) as mandated in Article 23E paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia,” bunyi pertimbangan MK.

Melalui pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan Kepada Kagak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam pembacaan amar putusannya, Mahkamah Konstitusi secara Formal menolak permohonan para pemohon.