Komisi III DPR: KUHP-KUHAP baru jamin ruang demokrasi aktivis dan buruh

Komisi III DPR: KUHP-KUHAP baru jamin ruang demokrasi aktivis dan buruh

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menjamin ruang demokrasi bagi para aktivis hingga buruh.

Menurut dia, aturan yang baru itu pada intinya Membikin negara Kepada Enggak Dapat menghukum seseorang tanpa adanya unsur kesengajaan melakukan pidana. Dia pun menilai aktivis maupun buruh Enggak akan punya maksud melakukan pidana karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan.

“Relevansinya dengan Sahabat-Sahabat aktivis buruh pejuang reforma agraria, pola umumnya Enggak mungkin Sahabat-Sahabat ini Eksis keinginan Kepada melakukan pelanggaran hukum ya,” kata Habiburokhman Ketika menerima audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Serempak Rakyat (Gebrak) di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan KUHAP yang baru mengatur bahwa syarat-syarat penahanan terhadap seseorang menjadi sangat sulit. Menurut dia, kasus dinamika hukum yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan penegak hukum yang belum Betul-Betul memahami aturan itu.

Kepada itu, dia mengatakan Komisi III DPR RI akan menginventarisir permasalahan ruang demokrasi, termasuk akan Membikin semacam pertemuan atau audiensi. Setelah itu, dia pun akan menjadikan hasil dari pertemuan itu Kepada mengingatkan pihak aparat penegak hukum.

“Karena kalau yang sudah-sudah RDPU di Komisi III itu kan kita mengikat semuanya ya. Kita lihat nih pokoknya yang Krusial jangan terlambat jangan yang sudah disidang kita agak susah ya,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan Komisi III DPR RI juga Dapat menjadi penjamin bagi para aktivis atau buruh yang ditahan Kalau sudah masuk ke tahap peradilan.

“Kalau yang Lagi di kepolisian kita minta bebaskan langsung tapi kalau yang sudah di pengadilan kan kita nggak Dapat intervensi secara langsung tapi kami akan menjaminkan diri,” kata dia.