Lindungi Segera Pekerja Rumah Tangga

APA yang membuat DPR RI menahan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang? Mengapa RUU yang sudah diusulkan sejak lebih dari 20 tahun lalu itu terus ditarik ulur?

Variasi pertanyaan itu terus menggelayut di benak publik dan kalangan aktivis advokasi pekerja tanpa ada jawaban pasti. Tak mengherankan, misalnya, jika beberapa waktu lalu menjelang peringatan hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Repubilk Indonesia, sekelompok warga menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka antara lain membentangkan spanduk bertuliskan surat dengan wajah Ketua DPR Puan Maharani dan dipajang di gerbang masuk gedung parlemen.

Surat raksasa untuk Puan itu berisi desakan agar pimpinan lembaga wakil rakyat itu segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Mereka juga telah berulang kali menggelar aksi damai menuntut hal serupa. Tetapi, masyarakat kerap hanya mendapatkan angin surga.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Publik patut menduga keengganan wakil rakyat mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang karena anggapan RUU itu bukan prioritas. RUU itu memang tidak memberikan dampak langsung secara elektoral bagi partai politik. Maka, spekulasi muncul bahwa RUU tersebut dianggap tidak penting dan mendesak.

Cek Artikel:  Kasus Firli Ujian Polri

Padahal, RUU itu telah dinantikan oleh setidaknya 5 juta pekerja rumah tangga di negeri ini. Sebagian besar mereka ialah kaum perempuan, dengan kontribusi yang tidak kecil, tetapi memiliki risiko diperlakukan secara tidak manusiawi yang amat tinggi.

Kontribusi PRT yang tinggi itu selama ini tidak didukung pengakuan dan perlindungan yang memadai dalam bentuk regulasi kebijakan negara. Di tengah kemandekan pembahasan RUU PPRT, korban kasus kekerasan terhadap PRT terus berjatuhan. Semakin lama RUU itu ditahan, kian bertumpuk pula korban kekerasan terhadap PRT. Banyak dari mereka diperlakukan laiknya budak di era modern.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Tren kekerasan terhadap PRT meningkat tiap tahun. Berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dalam kurun waktu 2021 hingga Februari 2024 saja terjadi setidaknya 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Tentu, itu kasus yang tercatat. Boleh jadi, data tersebut baru fenomena gunung es karena masih banyak PRT korban kekerasan memilih tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Cek Artikel:  Usut Tuntas Tragedi Morowali

Maka, tidak ada jalan lain, RUU yang telah keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR selama 20 tahun itu mesti segera disahkan. Apalagi, RUU itu sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023. Ketika itu, Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyebutnya sebagai langkah sangat maju.

Dalam video yang diunggah di laman pribadinya, Puan menyebut bahwa ‘hari ini jadi satu langkah maju untuk 19 tahun perjuangan!’ Akan tetapi, pembahasan RUU itu justru mandek tanpa penjelasan apa pun kepada publik. Puan memang pernah mengaku akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian sehingga undang-undang yang lahir di DPR mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Akan tetapi, pimpinan DPR lupa bahwa kehati-hatian berbeda dengan kemandekan. Niat mencegah keterburu-buruan berbeda dengan menyandera. Betapa tidak, setelah disahkan pada Maret 2023 menjadi RUU inisiatif DPR, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM). Eksis 367 DIM yang diajukan pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Orang, serta Menteri Dalam Negeri.

Cek Artikel:  Mencegah Kotak Hampa Pilkada

Tetapi, hingga detik ini, goresan tanda tangan dan tumpukan DIM itu teronggok di meja pimpinan dewan. Palu pimpinan dewan teramat enggan untuk diayunkan demi mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Seluruh itu hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna sepanjang pimpinan tidak menindaklanjutinya. Padahal, RUU PPRT bisa menjadi legasi bagi DPR periode ini. Di bawah kepemimpinan Puan, DPR bisa menuntaskan sebuah produk legislasi yang tertunda-tunda selama 20 tahun. Sayangnya, justru pimpinan dewan seakan menjadi palang pintu pengesahan RUU PPRT.

Pancasila sudah mengamanatkan bahwa negeri ini harus mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Para PRT kini menagih wakil rakyat menunaikan amanat Pancasila itu. Bila para wakil rakyat, apalagi pimpinan mereka, mengaku Pancasilais sejati, tunjukkan dengan segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

 

Mungkin Anda Menyukai