Jaksa Tuntut Miki Mahfud Tiga Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

Terdakwa Miki Mahfud dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut Lumrah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Suami dari auditor Spesialis pratama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terjerat perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Hukuman denda senilai Rp 250 juta juga dibebankan kepada terdakwa dalam tuntutan tersebut. Apabila denda tersebut Kagak dilunasi, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 90 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Temurila, dan terdakwa II, Miki Mahfud, berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ujar jaksa Demi membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Hal yang memberatkan tuntutan dinilai karena perbuatan Temurila dan Miki Kagak mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang Rapi dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Elemen meringankan meliputi sikap Maju terang, pengakuan perbuatan, status belum pernah dihukum, tanggung jawab keluarga, serta perilaku sopan selama sidang.

Kedua terdakwa dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tindakan pidana ini dilakukan Serempak sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Jaksa penuntut Lumrah KPK dalam dakwaan terpisah menyatakan Noel mendesak pemberian jatah sebesar Rp 3 miliar. Tuduhan tersebut meliputi perbuatan Serempak Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila dalam sidang pada Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Para pemohon lisensi dipaksa menyerahkan Dana dengan jumlah total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kategori Anggaran dan tindakan pemerasan ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum waktu pengangkatan Noel sebagai Wamenaker.