Migrant Care ingatkan modus TPPO berkedok magang ke luar negeri

Migrant Care ingatkan modus TPPO berkedok magang ke luar negeri

Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Migrant Care memperingatkan kepada para pihak tentang adanya modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke luar negeri yang kini menyasar mahasiswa dan pelajar.

“Ini harus diwaspadai,” kata Koordinator Kawasan Migrant Care Jember, Bambang Tegar Karyanto, dalam Obrolan May Day Goes to Kampus bertema “Bayang-bayang TPPO dalam Kampus: Modus Baru TPPO Berkedok Magang Mengintai Orang Muda” di Taman Kebangsaan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat.

Dijelaskan, skema magang pendidikan menjadi tren yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu Buat TPPO dengan sasaran para pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mahasiswa di perguruan tinggi.

Ia memberikan Misalnya, berdasarkan data, secara nasional dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, terdapat 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi yang menjadi korban magang Feriedjob di Jerman.

“Kalau di Jember, modus magang sering menyasar pelajar, terutama di SMK. Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) pada sepuluh desa di Jember yang menjadi Posisi pendampingan kami, tercatat jumlah permohonan magang ke luar negeri semakin banyak,” katanya.

Di satu sisi, lanjut dia, lembaga pendidikan Menyantap magang ke luar negeri itu sebagai sesuatu yang bergengsi yang Dapat meningkatkan akreditasi kelembagaan pendidikan tersebut, padahal Buat magang ke luar negeri para pelajar harus mengeluarkan biaya cukup banyak berkisar Rp50 juta Tamat Rp70 juta.

“Sejumlah negara yang menjadi favorit magang pelajar dan mahasiswa adalah Korea, Jepang dan Jerman yang dijanjikan magang pendidikan atau pabrik, padahal Bukan Terdapat perjanjian antarpemerintah, sehingga mereka rentan menjadi korban TPPO,” katanya.

Ia menjelaskan kampus sekarang menjadi sasaran Buat program magang ke luar negeri yang sebenarnya menjadi jebakan dalam konteks perbudakan modern karena banyak orang Uzur yang menganggap magang itu sama dengan bekerja, padahal jauh berbeda dengan bekerja.

“Kalau bekerja maka harus Terdapat kontrak, gaji, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Kalau magang, Bukan Terdapat apa-apa, Bukan Terdapat gaji dan lainnya. Kalau mau silakan, kalau enggak ya sudah,” ujarnya.

Buat itu dalam momentum Hari Buruh Dunia ini, pihaknya mendesak revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar lebih relevan dengan perkembangan modus kejahatan Ketika ini.

“Di tingkat kabupaten, kami berharap Pemkab Jember mengambil peran sesuai dengan kewenangan dan segera Membangun Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran karena hingga kini, regulasi itu belum Terdapat,” katanya.