Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencuri Toko Modern

Liputanindo.id SEMARANG – Kepolisian tidak memroses hukum lebih lanjut terhadap pencurian sebuah toko modern di Perumahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh tiga bocah bawah umur.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/5/2024) dini hari.

“Ditangani Polsek Mijen. Sudah dilakukan mediasi antara manajemen toko dengan keluarga ketiga pelaku,” kata Kombes Irwan, di Semarang, Senin (13/5/2024).

Menurut Kombes Irwan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perumahan di sekitar lokasi.

Petugas keamanan mendapati tiga bocah masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.

Ketiga bocah yang diamankan masing-masing ABA (12), RGSRS (13), dan RNRRS (11) warga Mijen, Kota Semarang.

Cek Artikel:  Polresta Pekanbaru Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Pensiunan BUMN

Para pelaku masuk ke dalam toko karena pintu tidak terkunci.

Menurut Kombes Irwan, pengungkapan berbagai kasus pencurian toko modern dapat diungkap dengan cepat. Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni penerapan aplikasi Libas yang dilengkapi dengan fitur ‘panic button’.

“Sudah dilakukan kerja sama dengan berbagai toko modern untuk menerapkan ‘panic button’,” katanya. (BON)

Mungkin Anda Menyukai