Mahkamah Mulia (MA) telah memberikan putusan atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Majelis menolak permohonan mantan akademisi itu.
“Amar putusan, tolak permohonan keberatan hum,” tulis situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada hari ini.
Putusan dibacakan pada Senin, 12 Agustus 2024. Ketika ini, perkara itu masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Gugatan di MA ini merupakan salah satu perlawanan Ghufron atas persidangan etik yang menimpanya. Selain itu, dia juga menggugat peradilan instansi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kebiasaan yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Pahamn 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Mulia,” kata Ghufron berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu (4/5/2024).
Gugatan Ghufron masuk ke MA pada Kamis, 25 April 2024. Permasalahan itu terdaftar dengan nomor 26 P/HUM/2024.
Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung sejak diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK. (Can/P-2)