Yayasan pengelola sebuah Sekolah Menengah Kejuruan swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, memecat secara permanen kepala sekolah berinisial oknum yang diduga melakukan manipulasi psikologis atau child grooming terhadap seorang siswi, dilansir dari Detikcom pada Sabtu (16/5/2026).
Langkah pemutusan Interaksi kerja secara sepihak ini diambil setelah unggahan mengenai dugaan pelecehan psikologis tersebut viral di media sosial melalui sejumlah akun anonim. Pihak pengelola sekolah sebelumnya sempat menonaktifkan terduga pelaku pada Jumat (15/5/2026) sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan Formal.
Melalui pernyataan Formal di media sosial, manajemen institusi pendidikan tersebut mengonfirmasi bahwa oknum kepala sekolah yang bersangkutan kini sudah Enggak Tengah Mempunyai Interaksi kerja dengan pihak sekolah.
“Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga nilai-nilai pendidikan, etika, serta integritas lingkungan sekolah, per hari ini Yayasan secara Formal menetapkan bahwa yang bersangkutan Enggak Tengah terafiliasi dengan (pihak yayasan) secara permanen,” bunyi unggahan akun Instagram @letrispamulangofficial yang dilihat, Sabtu (16/5/2026).
Selain mengumumkan pemberhentian pelaku, pihak manajemen juga menyampaikan permohonan Ampun terbuka karena institusi mereka kini menjadi pusat perhatian negatif dari publik.
“Kami menyampaikan permohonan Ampun kepada seluruh orang Uzur siswa, siswa-siswi, serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan dan perhatian publik yang muncul dalam beberapa waktu terakhir,” katanya.
Pihak yayasan menegaskan komitmen mereka Kepada ke depannya akan tetap menjaga profesionalitas serta menjamin rasa Terjamin bagi seluruh komponen di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya, pelaku diduga sengaja mendekati siswi-siswi tertentu yang diidentifikasi kurang mendapatkan perhatian dari sosok Orang Uzur atau mengalami kondisi fatherless. Pola pendekatan manipulatif tersebut dilaporkan telah terjadi berulang kali di lingkungan sekolah.
Terkait fenomena ini, Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan bahwa tindakan child grooming dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak-anak, khususnya Perempuan, dengan memanfaatkan Rekanan kuasa yang Enggak seimbang, manipulasi emosional, serta upaya normalisasi perilaku seksual secara bertahap.
