Polres Blitar Tangkap Sindikat Pembalakan Liar Area Perhutani

Liputanindo.id BLITAR – Aparat Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap empat orang yang merupakan sindikat pembalakan hutan secara liar di wilayah Perhutani Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, kasus terungkap berkat kerja sama antara Polres Blitar dan Perhutani Blitar. Petugas mendapati banyak pohon ditebang, padahal tidak ada izin.

“Capeksi terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Jumlah pelaku ada empat orang,” kata AKBP Wiwit, di Blitar, Selasa (14/5/2024).

Menurut Kapolres, para pelaku mempunyai peran berbeda. A (44) yang merupakan pekebun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, merupakan pimpinan penebangan dan memberikan upah pada anak buah.

Cek Artikel:  Lemkapi: Polisi Bisa Dalami Kelalaian Pemilik Bus Rombongan Lingga Kencana

Tersangka lainnya, NH (33), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, merupakan pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A, sedangkan TW (33), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Blitar juga pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A.

Pelaku keempat yakni NEW alias N (53), karyawan swasta asal Magetan, merupakan aktor intelektual yang menyuruh A dan kawan-kawannya untuk melakukan penebangan di kawasan hutan.

Kapolres juga mengatakan, tiga pelaku ditangkap di Doko, Kabupaten Blitar, sedangkan NEW ditangkap di kawasan Kebayoran Pelan, Jakarta Selatan.

Demi ditangkap, pelaku beralasan ke Jakarta karena suatu kegiatan. Tetapi, polisi tidak begitu saja mempercayai dan menduga ia melarikan diri.

“Analisa penyidik, pelaku telah mengetahui penyidikan sehingga mencoba melarikan diri,” katanya.

Cek Artikel:  Tim Densus 88 Antiteror Gerebek Rumah Kontrakan di Cikampek

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gergaji mesin, tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, delapan tunggak kayu hasil lacak balak (pelacakan), serta satu telepon seluler.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 18 Pahamn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.

Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, Andy Iswindarto mengatakan, para tersangka melakukan penebangan kayu di wilayah Perhutani Blitar tanpa izin. Sesuai dengan aturan, jika akan dilakukan penebangan kayu harus mendapatkan mengajukan izin bahkan hingga Kementerian Pertanian.

“Demi penebangan itu ada surat perintah kerja, ada izin sampai Kementerian Pertanian. Mereka ini menebang tanpa izin dari Perhutani,” katanya.

Cek Artikel:  Hotman Paris: Keluarga Kecewa Polisi Hilangkan Dua DPO Pembunuhan Vina

Andy juga mengatakan, lokasi penebangan memang agak jauh dari pemukiman warga, namun cukup dekat dengan jalan raya.

Selain kerugian materi, terdapat kerugian alam karena lokasi penebangan di sempadan sungai.

Andy seperti dirilis Antara mengatakan, 101 potong kayu barang bukti merupakan kayu jenis jati. Eksis delapan pohon yang ditebang dengan nilai kerugian akibat penebangan ilegal Rp80 juta. (BON)

Mungkin Anda Menyukai