Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNF dan TS selaku pensiunan Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan salah satu saksi yang dipanggil sempat menjadi Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Begitu ini, KPK Lagi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Biaya program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan Lumrah sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah Posisi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa Posisi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Personil Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya Begitu ini merupakan Personil DPR RI periode 2024–2029.
