Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK

Liputanindo.id JAKARTA –Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Kota Makassar bernilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga milik terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim penyidik pada Rabu (15/5/2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

Cek Artikel:  Mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Beras

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” ujar Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mengertin 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Terdapatpun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HAP)

Cek Artikel:  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Mungkin Anda Menyukai