Kejaksaan Akbar Formal menetapkan MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Esensial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan pada Kamis (14/5/2026). Penahanan segera dilakukan terhadap bos perusahaan tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait perkara yang melibatkan konglomerat Samin Tan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, penetapan status hukum ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Spesifik setelah MJE diketahui berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Demi ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Spesifik menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang memberikan penjelasan bahwa tindakan penjemputan paksa atau penangkapan ini terpaksa diambil lantaran tersangka Bukan memberikan Dalih yang Jernih atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya. MJE disinyalir terlibat dalam skema penggunaan Berkas Imitasi Demi melegalkan aktivitas pertambangan yang Sepatutnya sudah Bukan beroperasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, MJE Berbarengan Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), diduga bekerja sama menggunakan Berkas laporan hasil Validasi Imitasi. Berkas tersebut dimanfaatkan sebagai syarat mendapatkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut komoditas tambang mereka.
Penyidik menemukan indikasi bahwa PT CBU dan PT AKT melakukan ekspor batu bara secara ilegal dari Letak pertambangan PT AKT di Distrik Kalimantan Tengah. Padahal, otoritas terkait telah mencabut izin operasional pertambangan tersebut sejak Oktober 2017 silam.
Samin Tan sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Akbar dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal. Kasus yang menjerat taipan tersebut mencakup periode aktivitas pelanggaran hukum yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2025.
