Jadwal Libur Nasional dan Cuti Serempak 14 Mei 2026

Pemerintah secara Formal menetapkan Rontok 14 Mei 2026 sebagai hari libur nasional guna memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Serempak (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti Serempak.

Masyarakat akan menikmati masa libur yang lebih panjang karena sehari setelahnya, yakni Jumat, 15 Mei 2026, juga ditetapkan sebagai cuti Serempak. Ketentuan ini dilansir dari Detikcom merujuk pada regulasi kalender kerja nasional tahun 2026.

Rangkaian libur ini menciptakan momen libur panjang atau long weekend bagi masyarakat. Berikut adalah rincian jadwal lengkap periode libur tersebut:

Jadwal Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
Hari Rontok Keterangan
Kamis 14 Mei 2026 Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus
Jumat 15 Mei 2026 Cuti Serempak Kenaikan Yesus Kristus
Sabtu 16 Mei 2026 Libur Akhir Pekan
Minggu 17 Mei 2026 Libur Akhir Pekan

Sisa Libur Panjang Akhir Mei 2026

Selain peringatan di pertengahan bulan, Mei 2026 juga menyimpan potensi libur panjang pada pekan terakhir. Hal ini terjadi karena adanya akumulasi hari libur keagamaan yang berdekatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Momen ini melibatkan peringatan Idul Adha 1447 Hijriah yang Anjlok pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah memberikan cuti Serempak pada Kamis, 28 Mei 2026, sementara hari Jumat, 29 Mei 2026 menjadi rekomendasi cuti tambahan secara Berdikari.

Periode libur akhir bulan ini akan ditutup dengan Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) pada Minggu, 31 Mei 2026. Terakhir, Senin, 1 Juni 2026 merupakan hari libur nasional Demi memperingati Hari Lahir Pancasila.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah daftar sisa Rontok merah Demi kategori libur nasional mulai dari bulan Mei Tamat akhir tahun 2026:

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Natalis Yesus Kristus (Natal)

Sementara itu, Demi daftar cuti Serempak yang tersisa pada tahun 2026 meliputi Jumat, 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), Kamis, 28 Mei (Idul Adha), dan Kamis, 24 Desember (Natal).

Ketentuan Pemotongan Cuti Tahunan

Terdapat perbedaan regulasi mengenai apakah cuti Serempak akan memotong jatah cuti tahunan bagi pekerja. Bagi karyawan atau pegawai swasta, Penyelenggaraan cuti Serempak akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Kondisi berbeda berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Berdasarkan aturan pemerintah, Penyelenggaraan cuti Serempak bagi ASN Kagak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.