Kotak Nihil Menang, Pilkada Ulang akan Digelar September 2025

Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang akan Digelar September 2025
Simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/09/2024).(MI/Usman Iskandar)

KETUA KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2024. Usulan itu kemudian disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025,” kata Afif.

Afif mengatakan KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

Baca juga : Ketua Komisi II Dorong Pilkada Ulang Maksimal Setahun bila Kotak Nihil Menang

Cek Artikel:  Keterbukaan Informasi Sukseskan Pilkada Jakarta

Menurut dia, kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.

Prakiraan tersebut, sambungnya, memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Mengertin 2024 tentang Tata Metode Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal,” katanya.

Baca juga : Penggunaan Sirekap Disetujui, KPU: Sayarasinya 99% Lebih

“Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” ujarnya.

Cek Artikel:  KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Kekasih Perseorangan

Menurut dia, normalnya tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, maka pelaksanaan selama enam bulan untuk pilkada ulang berimbas kepada tahapan lainnya.

“Kami berhitung, enam bulan itu tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet. Kalau sekarang tahapan konvensionalnya kan 60 hari kampanye. Nah, ini yang kami simulasikan, tentu dengan nge-press (memangkas) beberapa tahapan,” katanya.

Baca juga : KPU: Calon Tunggal di 37 Daerah bakal Melawan Kotak Nihil

Selain itu, dia mengatakan percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.

“Sebagaimana kesimpulan RDP terakhir kita (Selasa, 10/9), bahwa pemerintah juga harus men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah,” katanya. 

Cek Artikel:  Pramono Respons Program RK Anggota Jakarta Utara Tak Mimpi Distriknya Jadi Seperti Dubai

RDP Komisi II itu dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP. 

Menurut Doli, syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50%. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai