ANGGOTA Komisi VII DPR Mulyanto meminta Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa harus berani mendalami fakta pengadilan berupa keterangan Ali Samsuri, yang merupakan saksi untuk terdakwa eks Direktur Istimewa PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Dalam fakta persidangan Ali mengatakan Jokowi memerintahkan pimpinan PT Timah untuk menerima timah penambang ilegal demi meningkatkan produksi.
Baca juga : Saksi Beberkan Kasus Korupsi Timah Pengaruhi Ekonomi Kaum Babel
Naasnya, timah yang dibeli merupakan hasil penambangan ilegal di kawasan milik PT Timah sendiri. Alhasil terjadi korupsi ratusan triliun.
“Penjelasan ini penting agar fakta persidangan menjadi terang-benderang. Karena dalam persidangan tersebut secara tegas dinyatakan oleh saksi yang mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Distrik Bangka Belitung, bahwa Presiden Jokowi minta tolong bagaimana caranya agar tambang timah yang ilegal ini diubah menjadi legal,” ungkapnya, Jumat (13/9).
Akibatnya sambung Mulyanto dalam praktiknya, PT Timah memberi kesempatan pada mitra pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) membeli bijih timah dari penambang ilegal. Padahal, bijih timah tersebut diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca juga : Saksi Korupsi Timah Ungkap Fakta Biaya CSR Rp1,6 Miliar
Ia menekankan keterangan tersebut merupakan titik krusial dari kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun yang sudah menetapkan 22 tersangka.
“Karena itu pengadilan harus memanggil Jokowi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya”
Buat diketahui dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sebesar Rp 300 triliun, Saksi menyinggung arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar para penambang ilegal di Bangka Belitung diakomodir agar tidak diburu aparat.
Informasi ini disampaikan mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Distrik Bangka Belitung Ali Samsuri sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Istimewa PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
IUJP merupakan salah satu program untuk meningkatkan produksi PT Timah dengan menggandeng pihak swasta sebagai mitra. Tetapi, dalam prakteknya, PT Timah Tbk memberi kesempatan pada mitra pemilik IUJP membeli bijih timah dari penambang ilegal. Padahal, bijih timah itu diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. (Z-8)