DUGAAN bocornya data pribadi masyarakat dari sistem database Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menambah panjang rentetan panjang masalah seputar sistem keamanan data yang dilakukan negara. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menegaskan, data keuangan pribadi adalah data spesifik dan sensitif yang pemrosesannya masuk kategori berisiko tinggi.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menerangkan, dengan risiko tinggi itu, kebocoran data keuangan pribadi masyarakat dapat berdampak pada kerugian finansial. Oleh karena itu, sudah seharusnya data keuangan pribadi membutuhkan tingkat pengamanan yang tinggi.
“Apabila terjadi kebocoran data sensitif, maka risiko kerugian yang mungkin dialami oleh subjek data juga lebih besar,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (19/9).
Baca juga : Nama Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Sri Mulyani Muncul Dalam Data Pribadi yang Bocor dari Dirjen Pajak
Setidaknya, 6 juta data pribadi yang meliputi nama, NIK, NPWP, alamat, alamat surel, nomor ponsel, dan tanggal lahir diduga bocor dari sistem database Ditjen Pajak Kemenkeu. Data tersebut dijual seharga US$10 ribu.
Wahyu menyebut, kebocoran data itu memungkinkan pihak lain yang tidak bertanggungjawab melakukan autentikasi dan verifikasi layanan oleh subjek data, termasuk layanan keuangan. Pihaknya pun menyinggung kesiapan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang bakal dimulai Oktober besok.
“Sepatutnya, seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi harus diimplementasikan oleh pengendali dan prosesor data, termasuk seluruh mekanisme penegakan hukum,” jelasnya. (Tri/M-4)