KPK Dalami Dugaan Pemotongan Anggaran Dinas di Pemkab Meranti

KPK Dalami Dugaan Pemotongan Anggaran Dinas di Pemkab Meranti
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/SUSANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemotongan duit uang di sejumlah dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Sembilan saksi diminta menjelaskan informasi itu.

“(Didalami) pemotongan-pemotongan UP atau GU (uang pengganti atau ganti uang) dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) atau dinas di Pemkab Meranti oleh tersangka FN (eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Tessa cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni TP, S, HJ, H, HY, FIP, S, SA, dan T. Keterangan mereka dikaitkan dengan kasus pencucian uang yang menjerat Fitria dan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Cek Artikel:  MPR Sepakati Pelantikan Prabowo-Gibran Melalui Ketetapan MPR

Baca juga : KPK Niscayakan Kasus Bupati Nonaktif Meranti Diusut dengan Profesional

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci uang pengganti atau ganti uang yang dipotong Fitria tiap kantor dinas di Pemkab Meranti. Para saksi juga diminta menjelaskan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Adil.

“Didalami terkait peran dan pengetahuan mereka terkait dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupat MA (Muhammad Adil),” ucap Tessa.

Baca juga : Penjelasan Kompor Muthmainnah Soal Kasus Suap Bupati Meranti

Tessa juga enggan memerinci total gratifikasi Adil yang diulik penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.

Cek Artikel:  Sidang Kabinet Paripurna Perdana Digelar Rabu 2310

Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.

Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai