Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Ikut Instrukturan Manajemen Higiene dan Sanitasi

Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Ikut Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
Seminar dan pelatihan terkait manajemen higiene dan sanitasi di Bali.(MI/HO)

PARA pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Bali sangat antusias mengikuti seminar dan pelatihan terkait manajemen higiene dan sanitasi yang diselenggarakan Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo). 

Diharapkan, melalui seminar dan pelatihan ini, para pengusaha depot air minum yang ada di wilayah Bali bisa memberikan air minum yang benar-benar terjamin kesehatan dan keamanannya kepada para konsumennya. 

Ketika memberikan sambutan di acara ini, Ketua Standar Asdamindo Erik Garnadi berharap  masyarakat Bali yang mengonsumsi air minum isi ulang itu benar-benar terjamin kesehatannya. 

Baca juga : Indonesia Hadirkan Tata Kelola Air Pamsimas dan Sanimas di World Water Lembaga 2024

“Jangan sampai ada masalah saat mengonsumsi air minum isi ulang,” ujarnya di Famous Hotel Kuta Bali, Rabu (14/8).

Dia mengatakan seminar dan pelatihan ini dilakukan karena Asdamindo peduli terhadap para pengusaha depot air minum agar selalu menjaga dan merawat mesin depot air minumnya. 

Selain itu juga membantu instansi pemerintah terkait agar para pelaku usaha depot air minum di Indonesia terkhusus di Provinsi Bali selalu menjaga kualitas kesehatannya. 

Baca juga : Ini Lima Topik Bahasan Water Security and Prosperity

“Acara ini terselenggara murni bentuk kepedulian kami terhadap para pelaku usaha depot air minum dan masyarakat khususnya yang mengonsumsi air minum. Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,” tukasnya. 

Seminar dan Instrukturan secara Gratis ini dilaksanakan satu hari penuh secara offline dan online, diikuti 85 perwakilan pengusaha DAMIU dan utusan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota di Provinsi Bali serta 150 peserta dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara online.

Cek Artikel:  Situs e-Materai untuk CASN 2024 Sudah Pandai Diakses Kembali

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bali, AKBP M Iqbal Sengaji, yang mewakili Kapolda Bali, menjelaskan hal-hal yang terkait dengan penegakan hukum yang bisa menjerat para pengusaha depot air minum jika tidak dilengkapi dengan izin. 

Baca juga : 2nd SCM Dorong Komitmen Politik Atasi Masalah Air

“Selain itu, juga yang harus dipenuhi adalah uji laboratorium dari Lembaga yang terakreditasi,” ucapnya.

Sementara, staf ahli Gubernur Bali bidang Perekonomian Gede Suralaga, yang mewakili Penjabat Gubernur Bali, menyambut baik penyelenggaraan seminar dan pelatihan ini. 

Disampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Bali, sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali belum satupun yang memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi (SLHS). 

Baca juga : Anak Usaha Master Trust Group Garap Mega Proyek Senilai Rp 1,2 Triliun di Nusa Dewata

“Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya,” katanya.

Acara ini diselenggarakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, hadir sebagai pemateri adalah Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy, dan Ketua Standar Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat.   

Dalam paparannya, Dicky menjelaskan bagaimana proses perijinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Cek Artikel:  Kesal Tak Disiapkan Makan, Pria di Sorong Papua Lempar Sabit ke Pacarnya hingga Tewas

Sementara, Ellen dalam paparannya lebih mengarah kepada masalah perlindungan konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar. Menurutnya, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen. Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu.

Dijelaskan, tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya itu telah diatur dalam Kepmenperindag No. 651 tahun 2004. Pada Pasal 7 disebutkan depot hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung ke konsumen; dilarang memiliki stok dalam wadah yang siap dijual; hanya boleh menyediakan wadah yang tidak bermerek; wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak dipakai; harus melakukan sanitasi dengan cara yang benar; tutup wadah harus polos; tidak dibenarkan memasang segel pada wadah.

Menurutnya, setiap pelaku usaha depot air minum yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sesuai Permendag No.21 Mengertin 2023, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.   

Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat. 

Kemudian, pada sesi kedua acara, pematerinya adalah Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Dr. Ardini S. Raksanagara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Topengteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Ni Made K. Suryani sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.  

Cek Artikel:  Perempuan di Lotim NTB Ditangkap Usai Pamer Payudara hingga Viral Demi Disawer di Tiktok

Dalam paparannya, Wahyu dari Kemenperin RI menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Diantaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan. 

Sementara, Ni Made dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumennya seperti yang diamanatkan dalam Permenkes 2/2023. Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang. 

Selain itu, menurutnya, banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi. 

“Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.  

Sedangkan Ardini S Raksanagara dari Unpad memaparkan seputar esensi pengawasan yang dilakukan terhadap pengusaha depot air minum. Dia menyebutkan diantaranya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mengkonsumsi air minum yang dijual; mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab; menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha; serta menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha. (Z-1)

Mungkin Anda Menyukai