Member GISB Didakwa Atas Tuduhan Intimidasi Perempuan, Didenda Rp36 Juta

Liputanindo.id –  Seorang pengusaha yang terkait dengan GISB Holdings Sdn Bhd dijatuhi hukuman denda 10.000 ringgit Malaysia (Rp36 juta) atas kasus intimidasi. Pengusaha itu diduga mengancam keluarga korban pelecehan seksual panti asuhan karena menolak mencabut laporan polisi.

Terdakwa, Mohamad Riza Makar, diduga mengancam seorang wanita berusia 25 tahun karena menolak mencabut laporan ke polisi. Dia mengaku tidak bersalah selama di pengadilan di hadapan hakim Ahmad Afiq Hasan, Rabu (18/9) ketika menjalani persidangan.

Menurut dakwaan yang dilansir The Star, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan, “Kami tahu dekat mana rumah, suami dan keluarga. (Kami tahu di mana rumah, suami, dan keluarga Anda).”

Intimidasi itu dilaporkan terjadi di tempat parkit Galeria di Presint 4, Putrajaya sekira pukul 10.00 malam waktu setempat, pada 9 September lalu.

Cek Artikel:  Finlandia Tekan Perjanjian Militer dengan AS, Izinkan Laskar Simpan Senjata

Riza didakwa berdasarkan Pasal 506 KUHP atas intimidasi pidana, yang dapat dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara atau denda, atau keduanya, setelah dinyatakan bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Lumrah Mohd Sabri Othman meminta jaminan sebesar 30.000 ringgit Malaysia (Rp108 juta) dengan dua penjamin, termasuk penyitaan paspor oleh pengadilan, dan wajib lapor ke kantor polisi sebulan sekali.

Tetapi, pengacaranya, Zulfikri Ulul Azmin, meminta keringanan tuntutan denda dengan alasan Riza hanya memiliki penghasilan bulanan sebesar 4.000 ringgit Malaysia (Rp14 juta)

Zulfikri menambahkan bahwa Mohamad Riza memiliki tiga istri dan 10 anak yang harus diurus dan meminta jaminan diturunkan.

Pengacara tersebut mengklaim bahwa pelanggaran tersebut tidak melibatkan ancaman serius dan tidak terkait dengan kasus GISB baru-baru ini yang menjadi berita utama.

Cek Artikel:  Permintaan PBB Akses Jabalia Gaza Utara Ditolak Israel Empat Kali

Akan tetapi, DPP Mohd Sabri membantah pembelaan tersebut. Sabri mengatakan bahwa pelanggaran tersebut telah memengaruhi kondisi mental korban dan bahwa klaim tidak ada hubungan dengan GISB tidak benar karena terdakwa telah menyatakan bahwa ia adalah anggota GISB.

Selain itu, Mohamad Riza juga meminta jaminan yang lebih rendah, dengan alasan kelahiran salah satu anaknya baru-baru ini dan kebutuhan uang untuk mempersiapkan anak-anaknya masuk sekolah.

Terkait dengan pembelaan itu, hakim Ahmad Afiq memutuskan untuk meringankan jaminan sebesar 10.000 ringgit Malaysia (Rp36 juta) dengan satu penjamin, meminta paspor internasional milik Riza agar diserahkan ke pengadilan, dan mengharuskannya untuk melapor ke kantor polisi terdekat dengan tempat tinggalnya sebulan sekali.

Cek Artikel:  Putri Pemimpin Korea Utara Disebut Bakal Gantikan Kim Jong Un

Kasus yang menjerat GISB ini terungkap pada 11 September ketika polisi menyelamatkan 402 anak, terdiri dari 201 anak laki-laki dan 201 anak perempuan berusia antara satu dan 17 tahun, dari panti jompo di Selangor dan Negri Sembilan dalam operasi penyelamatan dengan nama sandi Ops Mendunia.

Pada tanggal 13 September, polisi mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki tuduhan bahwa 13 dari anak-anak yang diselamatkan telah disodomi. Sebanyak 171 tersangka, berusia antara 17 dan 64 tahun, ditangkap, termasuk seorang guru dan pengurus asrama

Mungkin Anda Menyukai