Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id
Jakarta: Penyaluran Donasi Pangan Non-Kas (BPNT) dan Program Keluarga Cita-cita (PKH) Triwulan II-2026 Maju dinantikan oleh masyarakat daerah.
Distribusi Donasi sosial bagi Golongan rentan tersebut telah dimulai sejak April dan Tetap Maju berlangsung pada Mei, hingga dijadwalkan berakhir pada Juni 2026.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) sebelumnya menetapkan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru Buat penyaluran bansos Triwulan II 2026.
Berdasarkan keterangan di laman Instagram resminya, penetapan tersebut merupakan hasil usulan dari pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial, serta Pembuktian aplikasi Cek Bansos.
Kuota baru tersebut dialokasikan mengisi kekosongan 475.821 KPM Lamban yang telah dihapus dari sistem. Penghapusan data dilakukan karena penerima sebelumnya telah mengalami peningkatan Tingkat ekonomi, meninggal dunia, atau terdeteksi berafiliasi sebagai abdi negara dan Member legislatif atau keluarganya.
Bansos tahap 2 Likuid lebih Segera
Penyaluran Donasi Sosial (Bansos) Tahap II pada tahun ini dipastikan akan diterima oleh masyarakat lebih Segera dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan terbaru Kementerian Sosial setelah pemutakhiran data Buat tahun anggaran 2026, tenggat waktu sinkronisasi data penerima manfaat Formal dimajukan menjadi setiap Lepas 10 di awal triwulan, dari yang sebelumnya selalu ditetapkan pada Lepas 20.
Pemerintah menerapkan dua jalur penyaluran Istimewa. Bagi penerima yang telah terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Biaya Donasi akan ditransfer langsung melalui jaringan bank-bank Himbara.
Sementara itu, Buat menjangkau Golongan masyarakat di Kawasan yang minim fasilitas perbankan dapat dilakukan pengambilan Donasi tersebut melaui PT Pos Indonesia.
Bagi masyarakat yang Ingin memastikan status penerimaan bansos tersebut, masyarakat dapat melakukan Pembuktian status pencairan secara Sendiri. Berikut adalah tata Metode pengecekannya:
Jadwal penyaluran Donasi sosial
Kerangka waktu penyaluran PKH pada tahun anggaran 2026 dirancang ke dalam empat tahapan kuartal, meliputi:
- Tahap 1 (Triwulan I) : Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2 (Triwulan II) : April, Mei, Juni.
- Tahap 3 (Triwulan III) : Juli, Agustus, September.
- Tahap 4 (Triwulan IV) : Oktober, November, Desember.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa proses pencairan di setiap daerah dilakukan secara bertahap. Fleksibilitas ini diterapkan guna mengakomodasi proses sinkronisasi administratif dan penyesuaian letak geografis Kawasan, sehingga waktu penerimaan antar-KPM Enggak selalu bersamaan.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Metode cek status Donasi sosial online
Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara daring melalui perangkat smartphone hanya dengan menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah dua metode pengecekan praktis yang dapat diakses secara Sendiri oleh masyarakat:
1. Melalui Situs Portal Formal (Cek Bansos)
- Buka peramban (browser) dan akses portal Formal cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan kode Pembuktian (captcha) yang tertera di layar.
- Apabila huruf kode kurang Terang, klik tombol refresh.
- Klik tombol “Cari Data”.
2. Melalui Aplikasi Ponsel (Aplikasi Cek Bansos)
- Unduh “Aplikasi Cek Bansos” Formal dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
- Setelah masuk, buka menu profil Buat Menonton kategori desil peserta.
Apabila data yang diinput valid dan terdaftar dalam DTKS, sistem akan langsung menampilkan informasi yang memuat nama lengkap, Penggolongan Nomor Desil, serta status dan periode penyaluran Donasi sosial.
Syarat penerima Donasi sosial
Bagi masyarakat yang bermaksud mengajukan diri sebagai keluarga penerima manfaat Buat program Donasi sosial dari pemerintah, berikut rincian persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Penduduk Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk dalam kategori desil rendah, keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
- Enggak Mempunyai Pendapatan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran Donasi sosial PKH dan BPNT
1. Donasi Sosial PKH
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
- Anak usia Awal (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
- Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap).
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).
2. Donasi Sosial BPNT
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dialokasikan menerima Biaya sebesar Rp200 ribu per bulan. Mengingat mekanisme pencairan dieksekusi secara kuartalan (per triwulan), maka akumulasi Biaya jaring pengaman sosial yang disalurkan kepada setiap KPM mencapai Rp600 ribu pada tiap tahapannya.
