Stafsus BUMN Soal Penetapan Mantan Dirut Indofarma: Bagian Kudus-Kudus

Liputanindo.id – Staf Spesifik III Menteri Badan Urusan Punya Negara (BUMN) Arya Sinulingga menanggapi kabar soal penetapan mantan Direktur Penting PT Indofarma Tbk berinisial AP. Arya menyebut penetapan itu bagian dari bersih-bersih BUMN.

“Ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN yang terus dilakukan dalam programnya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN,” ujar Arya, dikutip Antara, Jumat (20/9/2024).

Arya mengatakan bahwa terbukanya kasus korupsi di lingkungan BUMN bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Tetapi terkait hal itu, Kementerian BUMN selalu berkomitmen untuk memberantas para pelaku penyelewengan laporan keuangan.

Lewat, kata Arya, pihaknya akan selalu bekerja untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan agar transformasi BUMN benar-benar terwujud.

Cek Artikel:  Ratusan Massa Beratribut PKB Gelar Unjuk Rasa Bubarkan Muktamar di Bali

“Ini bukan yang pertama kali BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi. Jadi bersih-bersih ini akan terus dilakukan oleh Pak Erick di BUMN-BUMN lain,” tegasnya.

Terkait dengan penetapan AP sebagai tersangka yang melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan, Arya menyebut bahwa ini merupakan tindak lanjut dari apa yang dilaporkan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil laporan dari BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

“Ya ini bagian dari apa yang kami sampaikan waktu itu ya, ada fraud di Indofarma, setelah ada pergantian manajemen, kita lakukan audit dan kita temukan yang seperti itu,” jelas Arya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Penting PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus korupsi. AP disebut memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020.

Cek Artikel:  Ahli Tegaskan Putusan MK Tak Perlu Diatur dalam PKPU tapi Langsung Jalan, Tak Perlu Konsultasi dengan DPR

AP berperan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Demi mencapai target perusahaan, tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Mendunia Medika (PT IGM) 2020-2023 melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).

Mungkin Anda Menyukai