Heboh Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi DPRD, KPU RI: Kami Baru Dapat Informasi

Liputanindo.id – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kabar soal pelantikan seorang anggota DPRD berinisial HA asal Singkawang, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Afif menekankan KPU akan melakukan pengecekan menyeluruh terkait kasus tersebut.

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif, dikutip Antara, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Apalagi kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Cek Artikel:  Polisi di Palembang Selamatkan Ibu yang Mau Bunuh Diri dengan Meloncat ke Sungai Musi

Khairul menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” tegas Pangeran.

Lebih lanjut, Pangeran menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Pahamn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cek Artikel:  Gunung Lewotobi Pria Erupsi, Lontarkan Serbuk 900 Meter

Mungkin Anda Menyukai