Madiun (Liputanindo.id) — Isu dugaan penahanan ijazah karyawan oleh produsen plastik CV Sukses Jaya Kekal di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, berbuntut panjang. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun langsung menyeret manajemen perusahaan ke Lembaga rapat dengar pendapat (RDP) tertutup, Rabu (29/4/2026).
RDP menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, serta pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul ramainya sorotan publik terkait dugaan penahanan ijazah karyawan maupun eks karyawan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menyebut hearing tetap digelar meski pihak perusahaan mengklaim seluruh ijazah telah dikembalikan. “Walaupun informasinya ijazah sudah dikembalikan, kami tetap lakukan RDP. Ini supaya Jernih dan Bukan terulang Kembali,” ujarnya.
Djoko menegaskan, praktik penahanan ijazah Bukan Bisa ditoleransi dengan Argumen apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut Jernih melanggar aturan. “Menahan ijazah itu, senang Bukan senang, regulasinya memang Bukan boleh. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Tak hanya soal ijazah, Komisi D juga menyoroti tingginya Nomor keluar-masuk pekerja di perusahaan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan internal, meski pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban seperti UMK, lembur, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
DPRD pun tak Mau hanya menerima klaim sepihak. Komisi D memastikan akan turun langsung ke lapangan Buat membuktikan kondisi sebenarnya. “Kami Mau fair. Kalau memang sudah sesuai regulasi, silakan dibuktikan langsung,” kata Djoko.
Komisi D juga mendesak Disnaker memperketat pengawasan serta menjatuhkan Denda Apabila ditemukan pelanggaran. DPRD bahkan meminta nota hasil pengawasan sebagai bahan kontrol. “Kalau Terdapat pelanggaran ya harus Terdapat Denda. Kami minta nota pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, posko pengaduan tenaga kerja diminta dioptimalkan agar pekerja berani melapor tanpa takut.
Sementara itu, Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, mengakui pihaknya Lagi mendalami kasus tersebut karena belum Terdapat laporan Formal yang masuk ke penyidik.
Meski demikian, ia menilai pengembalian ijazah Bahkan menjadi sinyal kuat bahwa sebelumnya Arsip tersebut sempat ditahan. “Kalau Terdapat pengembalian, berarti sebelumnya memang sempat ditahan. Tapi detailnya Lagi kami dalami,” katanya.
Adi juga membuka kemungkinan adanya penyerahan ijazah secara sukarela oleh pekerja. Tetapi, hal itu tetap harus dikaji dalam konteks Interaksi kerja dan perjanjian yang berlaku.
Hingga kini, DPRD Berbarengan Disnaker Lagi menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mengantisipasi kemungkinan praktik serupa di perusahaan lain di Kabupaten Madiun. (rbr/kun)
