Diaspora Indonesia di Eropa Sayangkan Dualisme Kadin

Diaspora Indonesia di Eropa Sayangkan Dualisme Kadin
Ketua Lumrah Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Munaslub di Jakarta(Antara)

PERHIMPUNAN Diaspora Eropa Bersatu untuk Indonesia (Eropa Bersatu) menanggapi insiden terkait Musyawarah Nasional Luar Lumrah (Munaslub) Ruangan Dagang Indonesia (Kadin) yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku. Komunitas profesional Indonesia di Eropa ini merasa prihatin atas penyelewengan dan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Ketua Lumrah Eropa Bersatu, Sakaria Wielgosz, mengungkapkan kekecewaannya setelah membaca berita tentang Munaslub yang diadakan tanpa mematuhi prosedur yang benar. “

Saya sampai membuka AD/ART Kadin dan membaca sendiri syarat diselenggarakannya Munaslub. Dari info yang saya dapat, syarat tersebut tidak terpenuhi dari banyak aspeknya,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (19/9).

Baca juga : Istana belum Terima Surat Kemenkum dan HAM Perihal Kadin versi Bakrie

Cek Artikel:  Cadangan Devisa RI di Desember 2023 Naik Menjadi 146,4 Miliar Dolar AS

Sakaria mengingatkan bahwa keberadaan Kadin diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Pahamn 1987 tentang Ruangan Dagang dan Industri. Ia menegaskan bahwa AD/ART Kadin seharusnya menjadi norma hukum yang mengikat.

“Terang sekali AD/ART Kadin seharusnya menjadi norma hukum yang bersifat mengikat dan mengatur, apalagi juga disetujui dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI,” katanya.

Sakaria menambahkan bahwa insiden ini menunjukkan ketidakpatuhan beberapa oknum di Kadin yang melanggar AD/ART mereka. Ia menyebut bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi kesatuan Kadin sebagai entitas.

Baca juga : Asosiasi Pengusaha Sayangkan Dualisme di Kadin, Tegaskan Kagak Dukung Kubu Manapun

Eropa Bersatu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap AD/ART dan berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam mengeluarkan Keppres terkait Munaslub yang diperselisihkan.

Cek Artikel:  Kelas Menengah Lanjut Terhimpit

“Biarkan perselisihan ini diselesaikan melalui jalur yang sah dan sesuai, dan dapat dipastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap norma hukum,” ujar Sakaria.

Ketua Eropa Bersatu Belgia, Nia Poniyah, juga menyampaikan keprihatinan yang sama. Ia mengingatkan bahwa dalam ART Kadin diatur mengenai etika bisnis, yang mencakup larangan melakukan perbuatan tercela dan menjaga kepentingan bersama. Nia menegaskan bahwa setiap pelanggaran AD/ART harus mendapatkan sanksi yang tegas.

Ia berharap Kadin dapat segera menyelesaikan masalah internal dan memulihkan kesatuannya sebagai organisasi profesional.

“Saya yakin, segala sesuatu yang sesuai prosedur dan benar akan tetap menjadi benar. Sebaliknya, segala sesuatu yang melanggar dan tidak sesuai, maka waktu akan menunjukkan kebenaran,” tutup Nia.

Cek Artikel:  Minta Bersabar! Pencairan Biaya BLT Rp 600 Ribu Diundur Maret 2024

Mungkin Anda Menyukai