Surabaya (Liputanindo.id) – DPRD Jawa Timur memperketat pengawasan Penyelenggaraan efisiensi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim. Langkah ini sejalan dengan kebijakan penghematan Daya dari pemerintah pusat yang mulai diterapkan di berbagai sektor.
“Kita akan meminta laporan berkala dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Kenalan kerja, termasuk Sekwan DPRD Jatim,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, dalam Obrolan publik bertema Kinerja DPRD Jatim di Tengah Efisiensi Anggaran yang digagas Pokja Indrapura, Rabu (29/04/2026).
Pengawasan tersebut juga berlaku bagi organisasi perangkat daerah yang menjadi Kenalan kerja Komisi A. DPRD Jatim Mau memastikan kebijakan efisiensi berjalan tanpa mengganggu layanan publik.
“Saya menerapkan efisiensi anggaran dengan menggunakan transportasi Standar (kereta api) dari Bojonegoro. Apabila diterapkan semuanya, program pemerintah efisiensi berdampak pada krisis Daya,” Jernih Budiono.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Jatim telah menerapkan sejumlah langkah efisiensi di internal lembaga. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan kerja hingga penggunaan Daya yang lebih Irit.
“Kami sudah melakukan, dengan mematikan listrik dalam Penyelenggaraan WFH. Termasuk mendorong pegawai di lingkup DPRD Jawa Timur Demi menggunakan transportasi Standar. Dan memberi kebijakan menginap bagi pegawai yang rumahnya luar kota, sehingga Pandai Terdapat efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro.
Ali memastikan upaya efisiensi tetap berjalan seiring peningkatan layanan berbasis digital. Sistem ini digunakan Demi menjaga akses masyarakat terhadap layanan dan pengaduan.
“Sehingga Kagak Terdapat mengganggu pelayanan terhadap rakyat. Seperti melalui sistem digitalisasi pengaduan masyarakat terhadap wakil rakyat,” ujarnya.
Langkah efisiensi ini juga mendapat respons positif dari kalangan pengawas informasi publik. Kebijakan tersebut dinilai tetap menjaga kualitas layanan meski dalam kondisi keterbatasan anggaran.
“Sehingga kebijakan efisiensi yang diterapkan Kagak mengganggu pelayanan publik di masyarakat,” pungkas Komisioner Keterbukaan Informasi Jatim, Solehudin. [asg/kun]
