Saling Bantah PN Jaksel dengan Pengacara Soal Alasan Meninggal Anak Eks Menteri PU Era Soeharto Begitu Eksekusi Rumah

Liputanindo.id – Kuasa hukum almarhum anak Menteri Pekerjaan Biasa era Presiden Soeharto Radinal Mochtar berinisial RH, Tubagus Noorvan, membantah pernyataan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyebut kliennya meninggal dunia lantaran penyakit jantung.

“Beliau itu tidak punya riwayat penyakit jantung, kami punya catatan medis-nya beliau. Jadi berita yang disampaikan oleh Humas PN Jaksel maupun Kapolsek Cilandak bahwasanya beliau punya catatan penyakit jantung, saya punya catatan medis-nya beliau, tidak punya penyakit jantung,” kata Tubagus di dalam Rapat Dengar Pendapat Biasa (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Dia menilai eksekusi pengosongan lahan di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, itu bertentangan dengan hukum sebab prosesnya masih berjalan di PN Jaksel.

“Proses kami masih berjalan di PN Jaksel. Kenapa proses ini berjalan tetap dieksekusi? Ini yang jadi pertanyaan kami dan keberatan kami,” ucapnya.

Dia juga membantah RH berusia 70 tahun sebagaimana berita yang berkembang, melainkan berusia 58 tahun sebagaimana identitas yang tertera di KTP.

Lebih lanjut, dia menyebut proses eksekusi pengosongan lahan juga tidak sesuai dengan prosedur tetap (protap) sebab ada sipil tanpa tanda pengenal yang turut mengeksekusi lahan tersebut, di samping kehadiran juru sita PN dan Satpol PP.

“Yang banyak bergerak itu justru dari sipil-sipil tersebut, yang teriak-teriak, yang memukul pagar, yang bawa linggis, yang bawa palu untuk merusak pagar di lokasi, di situlah almarhum tangannya terkena palu pada saat ingin menghalangi,” katanya.

Cek Artikel:  Mal Imejland Kebakaran Kini Tutup Sementara, Toko Gramedia dan Yamaha Music Ludes

Pada saat proses eksekusi tersebut, lanjut dia, RH terkena pukulan palu yang menyebabkan tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada saat hendak di bawa ke rumah sakit. “Betul (terkena palu), tapi bukan (oleh) petugas PN,” ucapnya.

Dia lantas berkata, “memukul (ke arah) pagar, tapi dihalangi oleh almarhum terkena palu-nya. Lewat orang-orang inilah yang mendorong pagarnya sampai rusak, baru polisi, tentara, Satpol PP masuk ke dalam (lahan)”.

Sebelumnya, Jumat (13/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Biasa era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).

“Bahwa RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.

Djuyamto menyampaikan hal itu terkait adanya laporan warga meninggal dunia terkait eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, meninggalnya RH bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Biasa era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).

Cek Artikel:  Anies Siap Ketemu Prabowo Bahas Pilkada Jakarta 2024

“Bahwa RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Djuyamto menyampaikan hal itu terkait adanya laporan warga meninggal dunia terkait eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, meninggalnya RH bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi.

“Kami menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujarnya.

Menurut dia, saat proses eksekusi berlangsung, RH sempat tak sadarkan diri sehingga dilarikan ke RS Bumi, Jakarta Selatan.

“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Bumi, namun tidak tertolong/meninggal dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, telah terjadi eksekusi pengosongan lahan pada Kamis (12/9) pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejadian berawal dari tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun RH tetap mempertahankan harta bedanya.

Tetapi, karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua langsung dibawa ke dalam rumah.

 Kepolisian menegaskan membantu anak Menteri Pekerjaan Biasa era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH saat dilakukan eksekusi terhadap rumahnya di Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).

Cek Artikel:  Aset Rusun Marunda Jakarta Utara Dijarah, Heru Budi: Harus Ditindak Tegas Pelakunya

“Member kami membantu beliaunya saat sesak nafas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Ade mengatakan hal itu menanggapi laporan adanya warga yang meninggal dunia saat dilakukan eksekusi terhadap rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Disebutkannya bahwa mendiang RH memiliki riwayat sakit jantung sehingga diduga penyebab kematiannya lantaran penyakit bawaan tersebut.

Dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti sejumlah video yang memperlihatkan bantuan polisi kepada anak mantan menteri tersebut.

Dia menegaskan tidak ada kekerasan saat proses eksekusi beberapa waktu lalu itu. “Tak benar info tersebut, semua ada rekaman utuh videonya,” ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

​​​​​​menegaskan anak Menteri Pekerjaan Biasa era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi.

Meninggalnya RH bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi.

Sebelumnya, telah terjadi eksekusi pengosongan lahan pada Kamis (12/9) pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejadian berawal dari tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun RH tetap mempertahankan harta bedanya. Karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua langsung dibawa ke dalam rumah.

Mungkin Anda Menyukai